Sukses

Pemerhati Hukum: Pembatalan BG Jadi Kapolri Harus Formal

Presiden Jokowi memutuskan membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerhati Hukum Tata Negara Said Salahudin menyebut, pengusulan nama Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon kapolri oleh Presiden Joko Widodo harus terlebih dulu melalui persetujuan DPR. Di saat bersamaan, Jokowi juga perlu meminta persetujuan DPR soal pembatalan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri.

Secara prosedur, jelas Said, perlu ada penyelesaian lebih dulu terhadap Budi jika Jokowi mengusulkan nama baru calon kapolri. Mengingat Budi diusulkan jadi calon kapolri oleh Jokowi melalui surat kepada DPR, yang kemudian direspon DPR dalam bentuk persetujuan lewat fit and proper test.

"Karenanya pembatalan atas pengusulan dan persutujuan Budi Gunawan itu juga harus dilakukan secara formal oleh DPR," ujar Said dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Said mengatakan, tidak bisa persoalan Budi belum diselesaikan tapi Presiden Jokowi tiba-tiba mengusulkan nama baru calon kapolri. "Tidak bisa BG itu belum selesai ending-nya, kemudian pilih yang baru. Jadi harus dilalui dulu penganuliran oleh DPR. Jadi presiden kirim surat ke DPR soal penganuliran BG, diikuti presiden mengusulkan nama baru. Itu lebih tepat, ketimbang ujug-ujug muncul nama baru," ujar Said.

‎Presiden Jokowi memutuskan membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Jokowi juga memutuskan mengusulkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon kapolri.

"Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan dan kebutuhan kepolisan RI untuk segera dipimpin seorang kapolri definitif, hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Pol Badrodin Hai‎ti," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara Imanputra Sidin menilai,‎ saat jadi atau tidaknya Budi dilantik sudah timbulkan ekskalasi politik. Karenanya, dengan mengusulkan nama Badrodin dan belum menyelesaikan masalah Budi itu memunculkan kembali ekskalasi politik baru dengan DPR.

"Presiden tidak jadi melantik BG (Budi Gunawan), dan mengusulkan calon baru ini menciptakan ruang ekskalasi baru lagi di DPR," ujar Andi dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).

Menurut Andi, DPR bisa saja menerima usulan Badrodin sebagai Kapolri, namun Jokowi harus memberhentikan Budi sebagai Kapolri sesuai keputusan bersama dengan DPR.

"Jokowi harus berhentikan BG lewat persetujuan DPR. Karena biar bagaimanapun BG adalah Kapolri, hanya saja dia belum dilantik. Makanya Presiden perlu ada persetujuan DPR untuk menunjuk nama baru calon Kapolri," ujar Andi. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini