Sukses

Terungkap, Pengemudi Outlander Maut Melaju Kecepatan 131 Km/Jam

Fakta kecelakaan Outlander maut terungkap. Dari pemeriksaan pihak Mitsubishi di Jepang, Christopher mengemudi dengan kecepatan 131 Km/jam.

Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru seputar kecelakaan minibus Outlander maut yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah dirilis Polres Jakarta Selatan. Terungkap, mobil yang dikendarai Christopher melaju dengan kecepatan sangat tinggi yaitu 131 km/jam.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (18/2/2015), terungkapnya fakta baru ini menyusul dilakukannya pemeriksaan terhadap chip yang terdapat di kendaraan Mitshubishi Outlander yang dikendarai Christopher selama 3 pekan di Jepang.

Humas Mitsubishi Geri Amal menjelaskan, hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan kecepatan kendaraan sebelum air bag mengembang.

"Dari hasil yang tertera, sesaat sebelum air bag mengembang kecepatan terdeteksi sebesar 131 kilometer per jam," ungkap Geri saat memberikan keterangan di Mapolres Jakarta Selatan.

Sementara terkait berkas-berkas tersangka Christopher, menurut Kasatlantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin sudah mendekati selesai. Pemeriksaan sejumlah saksi juga masih terus dilakukan.

"Ya mendekati selasailah. Lebih cepat lebih bagus kita koordinasikan. Pemeriksaan saksi-saksi yang masih sakit nanti kita akomodir kembali. Termasuk pihak dari pengemudi dan pengembang dari Avanza sudah kita periksa," terang Sutimin.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 20 Januari 2015 lalu. Sedikitnya 4 pengendara sepeda motor tewas, sedangkan beberapa lainnya luka-luka setelah dihantam mobil Mitsubishi Outlander dengan kecepatan tinggi.

Christopher sempat dinyatakan menggunakan narkoba jenis LSD oleh Polda Metro Jaya. Namun, hasil tesnya nihil. Dan Polres Jakarta Selatan akhirnya menyatakan Christopher negatif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, Christopher Daniel Sjarif dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Nfs/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.