Sukses

Menlu: Perdagangan Narkoba di Indonesia Sudah Masuk Tahap Kritis

Indonesia saat ini tengah mengalami situasi darurat narkoba. Tantangan terbesar yang mesti dihadapi Indonesia adalah perdagangan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi memberi tanggapan soal penolakan grasi terpidana mati warga negara asing kasus peredaran narkoba.

Khusus mengenai narkoba, ‎Retno mengatakan, Indonesia saat ini tengah mengalami situasi darurat narkoba. Karenanya tantangan terbesar yang mesti dihadapi Indonesia adalah perdagangan narkoba.

"Indonesia terus menghadapi tantangan terbesar perdagangan narkoba di mana berpengaruh terhadap sosial dan perekonomian. Isu ini telah mencapai di tahap kritis, di mana jaringan perdagangan narkoba menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan pemasaran narkoba," ujar Retno di Gedung Kemenlu, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Sebagai tambahan, lanjut Retno, Konvensi PBB menyatakan narkoba menghancurkan kesejahteraan manusia. Konvensi itu juga menyatakan bahwa sebuah negara boleh memberlakukan hukuman yang lebih ketat terhadap pelaku tindak kejahatan narkoba.

"Kejahatan yang tanpa pandang bulu telah menghancurkan banyak keluarga dan anak-anak di Indonesia, membahayakan anak-anak dan merenggut nyawa generasi mereka," ucap Retno.

Mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu menambahkan, atas dasar itu Pemerintah Indonesia menegakkan hukuman tersebut. Dalam hal ini hukuman mati. Karena pemerintah telah berkomitmen untuk mengatasi kejahatan narkoba itu juga melalui kerjasama bilateral, regional, dan multilateral.

"Secara bilateral, Indonesia telah menjalin kerjasama dengan 10 negara. Kerjasama terbaru dijalin dengan Filipina di sela kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Filipina. Sebagai tambahan, penangkapan pelaku tindak kejahatan narkoba ini merupakan kerjasama antara BNN (Badan Narkotika Nasional) dengan Komisi Pengendalian Narkotika China dan polisi Hong Kong," kata Retno.

Selama beberapa pekan terakhir, Retno mengatakan, dirinya menyadari isu hukuman mati terhadap terpidana warga negara asing, terutama warga Australia, telah menjadi perhatian media-media Internasional, tak terkecuali media-media dari Negeri Kanguru.

"Pemerintah Indonesia memahami posisi Australia untuk membuat perwakilan atas nama mereka. Indonesia juga mencatat ada konsultasi yang telah dibuat di semua tingkatan," kata dia.

"Walau pemerintah Indonesia memahami posisi Australia, lanjut Retno, mereka juga harus mengerti bahwa isu ini murni penegakkan hukum. Penegakkan hukum melawan kejahatan luar biasa, penegakkan hukum oleh otoritas Indonesia.‎ Penegakkan hukuman mati itu diberlakukan hanya terhadap kejahatan luar biasa," ujar Retno.

"Terakhir, hubungan bilateral kedua negara harus berdasarkan rasa saling hormat dan menguntungkan. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mengadopsi sikap ini," kata Retno LP Marsudi. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.