Sukses

KY Segera Panggil Hakim Sarpin Terkait Putusan Praperadilan BG

Dengan catatan, dalam panel KY nanti ditemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Sarpin Rizaldi. Laporan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait putusan terhadap gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan pihaknya akan memanggil Sarpin untuk dimintai keterangannya. Dengan catatan, dalam panel KY nanti ditemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin.

"Sarpin ada kemungkinan dipanggil kalau dalam panel nanti ditemukan bukti ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Lebih jauh Suparman menjelaskan, bahwa seorang hakim seharusnya taat dan berpedoman pada hukum‎ acara. Hal itu dikatakan Suparman terkait dengan ditabraknya Pasal 77 KUHAP oleh Sarpin yang menilai penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk objek praperadilan. Padahal, Pasal 77 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka masuk objek praperadilan.

"Hakim itu harus taat pada hukum acara,‎ karena kalau tidak taat kategorinya tidak profesional," ujar Suparman.

Sarpin dianggap menafsirkan sendiri Pasal 77 KUHAP itu. Bagi Suparman, seorang hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam menafsirkan undang-undang. Namun, tafsiran itu harus diuji lebih dulu, bukan sesuka hati.

"Tafsir itu harus diuji. Tidak karena kemerdekaan dalam menafsirkan, hakim sekehendak hatinya untuk melakukan langkah-langkah hukum dengan tafsiran-tafsiran," kata Suparman.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Koalisi menilai ada sejumlah hal yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Sarpin. Salah satunya Sarpin diduga menabrak peraturan soal praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka ‎tidak termasuk kategori sebagai objek praperadilan.

Sarpin dalam putusan praperadilan memutus men‎erima sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam salah satu pertimbangannya, Sarpin menilai, penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan.

Sarpin memang bukan nama baru dalam catatan KY. Selama menjadi hakim, Sarpin sudah 8 kali dilaporkan ke KY ‎atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Salah satunya dilaporkan terkait suap. Namun, KY memastikan laporan-laporan itu tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terjadi pelanggaran yang dilakukan Sarpin. (Tya/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.