Sukses

Hakim Praperadilan Budi Gunawan Dilaporkan ke KY

Hakim Sarpin dilaporkan karena diduga langgar kode etik perilaku hakim saat memutus perkara praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan tidak sahnya penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Yudisial (KY). Sarpin dilaporkan lantaran diduga melanggar kode etik perilaku hakim dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK.

"Tujuan kami untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dalam pemeriksaan dan putusan praperadilan Budi Gunawan," ujar Julius Ibrani dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)‎ di Kantor KY, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) mengatakan, ada sejumlah hal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin. Salah‎ satunya soal melabrak peraturan yang tertuang dalam KUHAP, terutama Pasal 77, di mana penetapan tersangka tidak masuk kategori dalam objek praperadilan. Namun, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi sebagai objek praperadilan.

"Dari kami ada dugaan kuat terkualifikasi langgar poin 8 dan 10 dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pertama, putusan yang melabrak KUHAP. Kedua, argumentasi Sarpin yang menyasar substansial yang melampaui kewenangan yang dimiliki. Dari situ, kami menduga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran poin 8 dan 10‎ KEPPH," ucap dia.

Pada Senin kemarin 16 Februari 2015, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol). Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan.

Dinilai Bisa Rusak Sistem Hukum

Banyak pihak yang menilai adanya kejanggalan dalam putusan yang diketok palu oleh Sarpin tersebut. Salah satu penilaian itu datang dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa‎ yang menilai ada yang aneh dalam putusan tersebut.

Salah satu yang dianggap aneh oleh Harifin adalah penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan. Di mata Harifin‎, Sarpin menafsirkan sendiri objek praperadilan tersebut. Padahal jelas tertera dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka bukan masuk ke dalam objek praperadilan.

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP, maka hakim boleh memasukkannya (menjadi objek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar. Sebab praperadilan mengatur jelas objek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh," sambung Harifin.

Menurut Harifin, Sarpin sebagai hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Sebab, dengan tafsiran sendiri, Sarpin menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP, maka seorang hakim boleh memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Dalam hal ini penetapan tersangka Budi.

"Pendapat hakim tersebut tidak benar, tidak boleh, sebab praperadilan mengatur jelas objek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP itu tidak boleh," ujar Harifin.

Karena itu, menurut Harifin Andi Tumpa, putusan hakim Sarpin itu dikhawatirkan Harifin dapat merusak sistem hukum di Indonesia. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini