Sukses

Abraham Samad Tersangka, Ruhut Minta Jokowi Keluarkan Perppu

Berbeda dengan Ruhut, politisi senior PDIP Pramono Anung menilai presiden harus mengeluarkan surat Keputusan Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka.

Penyidik polisi telah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Tak hanya Samad, sebelumnya pada 23 Januari, Polri telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu.

"Abraham Samad harus mundur. Saya sarankan presiden keluarkan Perppu," ujar Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara melalui keputusan presiden. Karena itu, Ruhut menganjurkan agar presiden mengeluarkan Perppu untuk memilih 2 pimpinan KPK yang baru guna menggantikan Samad dan Bambang.

"Perppu itu bisa berisi dipercepat masa jabatannya, kan tahun ini habis. Ganti yang telah berstatus tersangka. Saya lihat ada Pak Taufiqurrahman Ruqi (mantan ketua KPK), ada Pak Tumpak (Panggabean), mereka tak perlu diragukan komitmennya," tandas politisi Partai Demokrat ini.

Berbeda dengan Ruhut, politisi senior PDIP Pramono Anung menilai presiden harus mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Kalau ada kekosongan pimpinan KPK, presiden harus keluarkan Keppres. Saya melihat KPK ini merupakan ujung tombak korupsi dan persoalan korupsi cukup tinggi," kata Pramono.

Keppres yang dimaksud adalah keputusan mengenai siapa pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Samad dan Bambang. Menurut Pramono, jika hal tersebut tidak segera dilaksanakan maka akan merugikan rakyat banyak.

"Presiden seharusnya mengeluarkan Keppres siapa yang jadi Plt. Kalau lama yang kasihan bangsa ini," tandas Pramono Anung.‎

Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

‎Penyidik menetapkan Samad sebagai tersangka pada 9 Februari 2015, setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti cukup yakni Kartu Keluarga, KTP, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.

Sementara itu, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan keterangan saksi saat sengketa pilkada Kotawaringin Barat. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini