Sukses

Jadi Tersangka, Abraham Samad Terancam 8 Tahun Penjara

Pasal yang dikenakan itu junto pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan paspor. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan, dalam kasus ini, Samad terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan itu juncto pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun," jelas Endi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/2/2015).

Selain itu, Abraham Samad juga dikenakan pasal Pasal 264 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa 'Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik'.

"Serta pasal 266 ayat (1) juncto 5526 KUHP," kata Endi.

Pasal itu menyebutkan, "Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kenalannya, Feriyani Lim.

"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar, Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan. (Tya/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.