Sukses

Imbauan Tim 9 kepada KPK dan Budi Gunawan

Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie berharap KPK dan Budi Gunawan saling menerima putusan praperadilan.

Liputan6.com, Semarang - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan telah memenangkan gugatan praperadilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka kasus dugaan rekening tidak wajar.

Menurut Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie, keputusan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut tidak terpengaruh tekanan dari berbagai pihak.

"Kita hormati hakimnya, saya rasa hakimnya punya keberanian moral untuk tidak mengikuti tekanan kiri kanan bawah atas. Dia tunduk pada nuraninya," kata Jimly di Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/2/2015).
 
Jimly meminta agar semua pihak mengambil hikmah dari keputusan sidang praperadilan itu. Hikmahnya, KPK bisa memperbaiki dan berhati-hati dalam menetapkan tersangka, sedangkan Budi Gunawan diharapkan tidak merasa di atas angin.

"Budi Gunawan jangan jumawa. Kalau suatu saat KPK memperbaiki prosesnya bisa saja minggu depan, 1 bulan depan, 2 bulan lagi, Budi Gunawan dijadikan tersangka lagi, bisa saja itu terjadi," imbau Jimly.

Masih Bisa Jadi Tersangka

Jimly juga mengimbau Budi Gunawan agar sadar diri dan mundur dari pencalonan sebagai Kapolri.

"Sebaiknya dia (BG) dengan baik-baik, dengan jantan menyatakan mengundurkan diri dari proses pencalonan (Kapolri). Sehingga DPR tidak bisa mempersoalkan kalau Presiden mengajukan calon baru," kata Jimly.

Menurut Jimly, status tersangka Budi Gunawan memang hilang dan tetap punya peluang jadi Kapolri. "Itu kalau tidak dinyatakan tersangka lagi," tambah Jimly.

Kepada KPK, Jimly kembali menyarankan agar menerima putusan hakim dan bisa memetik pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Jika KPK masih meneruskan upayanya, maka 'perang' akan dimulai.

"Kalau perang mau diteruskan, KPK tersinggung terus berupaya balik ajukan kasasi. Kemudian yang ini (BG) minta terus dilantik, partai-partai pendukung minta ini (BG) dilantik, maka ini perang baru mulai, bukan selesai, baru mulai perang," kata Jimly.

Jimly menambahkan, jika KPK dan Budi Gunawan menerima putusan hakim, maka harapan publik agar ada pencalonan baru Kapolri bisa terpenuhi. Tentu saja Budi Gunawan juga mundur dari proses pencalonan sebagai calon Kapolri. "Jadi win-win solution," tambah Jimly. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.