Sukses

Ungkap Dugaan Keterlibatan Politik Samad, Komisi III Bentuk Panja

Panja yang dibentuk Komisi III DPR RI ini agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi terkait kasus Ketua KPK Abraham Samad.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III segera membentuk panitia kerja (Panja). Hal ini menyusul pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, atas dugaan keterlibatan politik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam Pilpres 2014 lalu.

"Tadi disepakati akan dibentuk panja tetapi finalisasinya, siapa anggotanya setelah reses (DPR). Panja persoalan Abraham Samad vs Hasto untuk diselidiki perbedaan keterangannya si Samad dan Hasto," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).

Politisi PPP itu menuturkan, Panja ini penting agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi. Apalagi KPK hingga kini belum juga membentuk komite etik seperti yang diharapkan beberapa kalangan.

"Supaya terang saja, apalagi ini KPK menyikapi ini bergerak lambat. Untuk membentuk komite etik mereka minta Hasto datang, Hasto sudah datang tapi masih akan dipelajari dulu," kata dia.

Menurut Arsul, jika saja KPK lebih cepat menanggapi kasus Samad tersebut, maka kasus Abraham Samad tidak akan melebar kemana-mana. Ia menilai, lembaga anti-rasuah itu melindungi Abraham Samad.

"Kalau KPK responsif seperti kasus bocornya sprindik Anas (mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum) tidak akan berkembang kemana-mana. KPK seperti punya jiwa korsa yang salah, KPK bukan hanya melindungi lembaga, ketuanya juga," tandas Arsul.

Surat ke Presiden

Sementara Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima gugatan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, agar segara melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Berkenaan dengan hasil putusan pengadilan, bahwa Komisi III mengirim surat kembali ke pimpinan DPR dan diteruskan ke Presiden, mengingatkan hasil paripurna yang telah disahkan secara politik tentang persetujuan yang dimintakan Presiden untuk Komjen Budi Gunawan. Ini merupakan surat ke-3," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Dia menegaskan, hasil rapat pleno internal Komisi III juga disepakati membentuk Panja soal keterlibatan Samad saat Pilpres 2014 lalu, serta mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar segera melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri pasca-keluarnya putusan praperadilan.

"Mengenai proses keterangan Hasto dan Pak Tjahjo (Mendagri) dan Andi (Setkab), Supriansyah (Pemilik unit Apartemen The Capital Residence), disepakati diminta unsur pimpinan Trimedya (Wakil Ketua Komisi III) siapkan konsep untuk Panja. Trimedya dalam waktu terdekat akan siapkan proposal pembentukan Panja dan dibawa ke pleno Komisi III dalam waktu dekat," beber Aziz.

Saat disinggung terkait pemanggilan Abraham Samad untuk meminta keterangan dugaan keterlibtan politik saat Pilpres 2014, Azis mengatakan masih dalam pembahasan di Komisi III.

"Ini lagi dibahas di pleno Komisi III, lagi disiapkan materi dari keterangan Hasto, Pak Tjahjo, Andi, Zainal Tahir (mantan aktivis asal Makassar) dan Supriansyah," ujar Aziz.

Terkait Komite etik, Aziz mengatakan bukanlah kewenangan Komisi III, melainkan kewenangan KPK jika ada pimpinannya terlibat dalam dugaan kegiatan politik.

"Kode etik Itu kewenangan KPK. Kewenangan DPR itu bentuk Panja. Semoga masa sidang ketiga pembentukan Panja bisa terlaksana," tandas Aziz.

Hormati Hasil Praperadilan

Aziz juga meminta semua pihak legowo terkait pengabulan gugatan praperadilan Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab putusan tersebut adalah ‎hasil proses hukum yang harus dihormati semua pihak.

"Putusan praperadilan yang ada di PN Jakarta Selatan hendaknya para pihak, termasuk semua lembaga untuk bisa memahami, mematuhi isi dari putusan. Itu baik dalam pertimbangan petitum maupun amar putusan untuk bisa mematuhi dan menghormati putusan," kata Aziz.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, dengan putusan tersebut tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi menunda kembali pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika Jokowi batal melantik Budi Gunawan maka Komisi III akan mengambil langkah hukum.

"Tentu Komisi III akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang diatur substansi Undang-undang. Nah itu (interpelasi), nanti yang akan kita pikirkan di dalam pleno," tegas dia.

Saat ini, kata Aziz, nasib Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu sepenuhnya di tangan Jokowi. Proses di DPR telah usai dengan menyetujui Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal saat fit and proper test dan paripurna beberapa pekan lalu.

"Surat dari Komisi III kepada pimpinan DPR yang ditujukan kepada Presiden sudah 2 kali, proses mekanisme fit and proper test terhadap BG sebagai Kapolri sudah kami lakukan, surat secara resmi sudah kami kirim. Hal itu sudah menjadi kewenangan Bapak Presiden untuk menentukan keputusan akhir," tandas Aziz. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini