Sukses

Kabareskrim: Tersangka Ajukan Praperadilan Itu Bagus

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menanggapi putusan hakim Sarpin yang mengajukan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku tak mempermasalahkan jika ada seorang tersangka menempuh jalur praperadilan. Bahkan, ia menilai langkah tersebut merupakan langkah yang baik sesuai dengan ketentuan hukum.

"Bagus, itu bagus. Itu namanya pembuktian secara hukum. Jadi nggak usah bicara macem-macem," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini pun mempersilakan kepada siapa pun untuk mengajukan gugatan praperadilan jika merasa keberatan dengan statusnya sebagai tersangka.

"Praperadilan itu contoh baik. Jadi kalau orang keberatan, jalur hukum yang ditempuh. Itu sah kan," ucap Budi.

Kata dia, Kabareskrim juga mempersilakan bagi tersangka yang tengah ditangani lembaganya untuk melayangkan praperadilan.  "Oh no problem, itu yang saya tunggu," tandas Budi.

Gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Menurut kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, putusan tersebut merupakan preseden buruk karena membawa angin segar bagi para tersangka lain. Hal itu bisa menginspirasi mereka untuk menempuh langkah yang sama, yaitu mempraperadilankan KPK.

"Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina. (Riz/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini