Sukses

Lika-Liku Proses Hukum Komjen Pol Budi Gunawan

Tim 9 atau tim independen yang dibentuk Presiden Jokowi mengusulkan untuk tidak mengangkat Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan pada 13 Januari lalu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (16/2/2015), Budi Gunawan dan anaknya disebut-sebut menerima aliran dana dengan nilai Rp 54 miliar. Masing-masing Rp 29 miliar ke rekening Budi Gunawan dan Rp 25 miliar ke rekening anaknya Herviano Widyatama.

Transaksi terjadi pada 2005-2006 saat Budi Gunawan menjabat sebagai kepala biro pembinaan karier dan SDM Polri. Adanya dugaan aliran dana tersebut menjadi alasan KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, DPR tetap melakukan fit and proper test Budi Gunawan. Seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Demokrat akhirnya menyetujui Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Sementara penggiat antikorupsi tetap menolak Budi Gunawan karena statusnya sebagai tersangka korupsi. Tim 9 atau tim independen yang dibentuk Presiden Jokowi juga mengusulkan untuk tidak mengangkat Budi Gunawan.

Di sisi lain Jokowi juga mendapat tekanan dari partai politik pendukung pemerintah, terutama PDI Perjuangan yang mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Berlarut-larutnya pengambilan keputusan soal pencalonan Kapolri ini membuat perseteruan antara KPK dan Polri kembali terulang. Komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh komisioner KPK lainnya dilaporkan ke Mabes Polri.

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan menunda nasib Budi Gunawan setelah putusan praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Kini praperadilan sudah menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Keputusan apakah yang akan diambil oleh presiden? (Dan/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.