Sukses

Langkah KPK Setelah Permohonan Praperadilan Budi Gunawan Diterima

KPK menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum. Antara lain melalui Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi  mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. Putusan itu dibacakan hari ini, Senin (16/2/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. "Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, usai sidang.

Putusan sidang praperadilan tidak bisa dilawan dengan banding dan juga kasasi. Namun pihak KPK menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum. "Upaya hukum itu ada. MA (Mahkamah Agung) telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dulu," jelas Rasamala.

Sebelumnya, mantan ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan, MA berwenang menguji putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan apabila terdapat penyimpangan kewenangan. Bahkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun dapat diberi sanksi, jika melakukan pelanggaran.

Sesuai Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

Selain itu, MA berwenang meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang ada di bawahnya.

Hal seperti ini pernah terjadi saat MA menguji putusan praperadilan kasus PT Chevron. Saat itu hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka terhadap Bachtiar Abdul Fatah atas kasus korupsi bioremediasi PT CHevron sebagai tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan pada 27 September 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun MA menilai hakim Suko telah melampaui kewenangannya. Sebab, kewenangan memutus legalitas penetapan tersangka tak termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut hanya menyebutkan praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan, sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini