Sukses

2 Bungkus Rokok Raksasa Desak Jokowi Ratifikasi FCTC

Gerakan ini untuk mendorong pemerintah memerhatikan nasib generasi muda akan bahaya dari ancaman rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Dua bungkus rokok berukuran besar dari produsen rokok ternama menghiasi Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/2/2015). Puluhan massa yang tergabung dalam Smoke Free Agents (SFA) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC, Framework Convention on Tobacco Control).

Menurut salah satu perwakilan SFA, Ricki Cahyana mengatakan gerakan ini untuk mendorong pemerintah memerhatikan nasib generasi muda akan bahaya dari ancaman rokok.

"Deklarasi yang kami lakukan hari ini merupakan bentuk aksi nyata utuk mendorong agar pemerintah meratifikasi FCTC, karena nasib kesehatan generasi kita saat ini semakin buruk dengan acaman rokok di depan mata kita. Kami menolak menjadi sasaran empuk penjualan rokok yang telah menjadikan negara ini sebagai asbak dunia," ujar Ricki.

Menurut dia, dengan meratifikasi FCTC anak muda akan sulit membeli rokok karena harga dan cukai menjadi tinggi serta pelarangan produk rokok untuk anak di bawah usia 18 tahun.

"Selain itu dengan ini (ratifikasi FCTC) perokok pasif juga bisa ditekan karena ada perlindungan terhadap asap rokok di kawasan-kawasan tertentu. Iklan promosi yang menyesatkan dan segala bentuk sponsor serta promosi rokok juga dapat dilarang," jelas dia.

Ricki juga meminta pendidikan kepada anak-anak di bawah umur perlu diperhatikan juga akan bahayanya rokok. "Dengan ratifikasi, anak-anak akan menerima pendidikan, komunikasi, pelatihan, dan kesadaran akan kesehatan, serta meningkatkan layanan kesehatan masyarakat mengenai pengendalian tembakau."

Selain itu, lanjut Ricki, para perokok aktif juga bisa mendapatkan akses pada pada program berhenti merokok.

Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010, lebih dari 40,3 juta anak Indonesia berusia 0-14 tahun menjadi perokok pasif karena tinggal dengan perokok. Selain itu, prevalensi usia perokok pemula 15-19 tahun mencapai 20 persen. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini