Sukses

Aparat Diminta Prioritaskan Pengembalian Uang Koruptor ke Negara

Setelah dana dikembalikan, pemerintah wajib memperbaiki sistem administrasi dan prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Meminta agar aparat hukum lebih fokus untuk memprioritaskan pengembalian uang negara, dalam hal penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

"Sebaiknya aparat jangan asal menjebloskan terduga koruptor ke penjara. Hal ini penting untuk diperhatikan, agar tidak menimbulkan tambahan beban bagi keuangan negara," kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2015).

Para penegak hukum, kata Hans, diyakini berprestasi baik jika dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti ini. Karena tidak ada jaminan bagi para koruptor yang dijebloskan ke penjara spontan akan merubah diri menjadi orang benar.

"Kemudian, jika terbukti benar ada kerugian keuangan negara, apakah ada jaminan uang yang dikorup akan dikembalikan? Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama, " ujar Hans.

Hans mencontohkan kasus dugaan korupsi Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sumatera Utara, Kasmin Simanjuntak yang dijerat dengan kasus dugaan korupsi karena kesalahan prosedur pembayaran ganti rugi tanah.

Menurut Hans, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Partai Demokrat itu, Kasmin dituding melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar dari anggaran Rp 17,5 miliar dalam hal ganti rugi tanah untuk proyek PLN.

"Nah, yang harus dikejar itu, ya potensi kerugian negara sebesar itu. Aparat hukum harus mampu menarik dana yang Rp 4,4 miliar itu. Pokoknya aparat memprioritaskan upaya pengembalian uang negara terlebih dahulu, " tegas Hans.

Setelah dana dikembalikan, lanjut Hans, Pemda wajib memperbaiki sistem administrasi dan prosedur. "Dengan demikian, kesalahan serupa di masa depan tidak mungkin terulang kembali," ujar dia.

Hans menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan catatan harus memprioritaskan pengembalian potensi kerugian negara. "Jangan main menjebloskan ke penjara, tapi uang negara tidak balik," tandas Hanz. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.