Sukses

Dindikbud Serang Tak Larang Siswa Rayakan Valentine, Asalkan...

Dindikbud Serang mengatakan pihak tidak melarang perayaan tersebut atas alasan untuk menghargai keyakinan masing-masing.

Liputan6.com, Serang - Pemerintah Kabupaten Serang tak melarang para pelajarnya merayakan Hari Valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Dedi Arif Rohidi mengatakan pihak tidak melarang perayaan tersebut atas alasan untuk menghargai keyakinan masing-masing.

"Saling menghargai keyakinan masing-masing saja, kami tidak melarang. Karena pada dasarnya kita harus saling menyayangi dalam arti Ar-Rahman dan Ar-Rahim (kasih sayang)," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Dedi Arif Rohidi, 13 Februari 2015.

Namun demikian, Dedi mengimbau agar para pelajar tak merayakan hari kasih sayang secara berlebihan, seperti melakukan kegiatan yang melanggar batas norma dan moral.

"Kita mengimbau agar tidak menyalah artikan arti Valentine. Karena, saat ini banyak penyalahgunaan arti Valentine dengan tindakan-tindakan di luar norma yang berlaku," jelas dia.

Menurut Dedi, pihaknya tak melarang atau bahkan membuat surat edaran pelarangan perayaan Hari Valentine karena pelarangan tersebut merupakan sepenuhnya wewenang dari guru sekolah yang bersentuhan langsung dengan para siswa.

"Sebagai garda terdepan mereka (sekolah) harus bisa memproteksi anak-anaknya dari tindakan melanggar," tegasnya.

Hal berbeda disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang yang dengan tegas melarang perayaan Hari valentine karena dapat merusak akidah remaja. Menurut MUI Kota Serang, peringatan valentine dapat membuat seorang remaja dapat melakukan tindakan asusila.

"Namun pada praktiknya, ungkapan kasih sayang tersebut mengarah kepada perusakan akidah umat Islam. Valentine Day merupakan kegiatan yang merusak generasi muda. Siapapun yg menyelenggarakan, merayakan, atau memfasilitasi adalah telah merusak akhlak umat Islam," ujar sekretaris MUI Kota Serang,  Amas Tadjusin. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini