Sukses

Tanggapan Aher Atas Penyerangan Kompleks Arifin Ilham

Aksi penyerangan yang dilakukan puluhan orang terhadap kampung Arifin Ilham mengundang reaksi dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Liputan6.com, Bogor - Kompleks Majelis Az Zikra pimpinan KH Arifin Ilham di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, diserang oleh puluhan orang. Alasannya, mereka diduga kesal lantaran ada masalah pemasangan spanduk yang terpasang di area kompleks masjid tersebut.‎

Menanggapi aksi tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Kekerasan apapun tidak bisa dibenarkan karena materinya sudah kekerasan sudah masuk ke ranah kriminal serahkan ke kepolisian," ujar pria yang akrab disapa Aher ini di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2/2015).

Aher pun mengaku pihaknya telah berkoordinasi kepada kepolisian untuk mengantisipasi agar aksi serupa tak lagi terjadi di wilayah Jawa Barat. Selain itu, Aher juga telah menggandeng MUI dan para tokoh agama untuk melakukan pembinaan.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemprov, pemda, bersama kemenag terus melakukan pembinaan," ucap dia.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan mengatakan, untuk mengantisipasi adanya aksi balasan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat.

Ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada penegak hukum.

"Jadi ini menahan diri, jangan ambil langkah sendiri, karena ini sudah di ranah pidana. Ada hukum yang mempertanggungjawabkannya. Dan ini baru 38 kita tahan dan 34 baru kita tetapkan tersangka dan ditahan," jelas Iriawan.

Ia pun menjamin, penanganan kasus tersebut akan berlangsung secara transparan dan seluruh pihak yang melakukan perusakan akan diproses secara hukum.

"Kita sudah dalami dan yang pasti ada sekelompok orang yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan kita ungkap, siapa pelaku dan motifnya," kata Iriawan.

‎Untuk para tersangka, Iriawan mengatakan, seluruhnya telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan, pengerusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan ikut serta melakukan perbuatan tindak pidana.

"Kita jerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan junto 55 dan 56 KHUP, dengan ancaman penjara 7 tahun," tukas Iriawan. (Ali/Yus)‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini