Sukses

Pembunuh Bayi Janet Divonis 19 Tahun Bui, Kakek Korban Meradang

Vonis yang diterima Dona dinilai tak sebanding dengan perbuatannya, yakni membunuh bayi berusia 14 bulan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Yulia atau Dona hanya dapat tertunduk lesu. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap bayi berumur 14 bulan, Jeanette atau Janet, itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Ia pun diganjar hukuman penjara selama 19 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/2/2015).

Kendati demikian, keluarga korban Jeanette yang sudah memadati ruang sidang sejak pagi tak merasa puas. Vonis yang diterima Dona dinilai tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Nyawa harus dibayar nyawa. Seharusnya Dona dihukum mati atau seumur hidup, biar busuk dia di dalam penjara. Hukuman ini tak setimpal," kata kakek korban, Stephen.

Dengan raut wajah penuh emosi, sang kakek berupaya menembus barikade polisi bersenjata lengkap yang mengamankan Dona. Ulah ini sempat menyulut emosi seorang petugas, tapi diredam oleh pengawal lainnya.

Namun, sang kakek tetap berteriak dari luar sel tempat Dona ditahan. Ia meminta petugas mengeluarkan Dona dan ingin memberi hukuman setimpal, terhadap apa yang telah dialami cucunya.

"Izinkan saya masuk ke sel. Atau keluarkan dia dan bawa ke sini. Biar saya tikam dia. Cucu saya masih kecil, kenapa harus ditikam begitu," teriak Stephen.

Sementara, Maria yang merupakan nenek korban juga tak dapat meredam emosinya. Ia masih mengeluarkan sumpah serapah terhadap terdakwa yang dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kami masih tidak puas. Kami tahu dia masih muda, makanya kami tidak terima. Masih muda saja sudah bisa membunuh, bagaimana kalau dia sudah tua nanti," sebut Maria.

Menjelang Dona dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, keluarga korban masih setia menunggu di luar sel tahanan. Guna menghindari hal yang tak diinginkan, puluhan petugas pun berjaga-jaga.

Hukuman yang diterima terdakwa Dona lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 18 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sutarto, hukuman yang diberikan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan, analisis yuridis, hal memberatkan dan meringankan.

"Terdakwa secara sadar melakukan perbuatannya dan memenuhi unsur berencana. Terdakwa bisa saja menghentikan perbuatannya karena masih normal, tapi tak dilakukannya," ucap Sutarto.

Di samping itu, sambung Sutarto, terdakwa masih menyayat pergelangan tangan dan menusuk perut korban dua kali. Padahal korban sudah tak bernyawa.

"Kemudian, korban berusaha menghilangkan bercak darah dari tubuh korban dan membungkusnya memakai plastik," terang Sutarto.

Adapun motif pembunuhan ini, sebagaimana dalam amar putusan, Dona merasa sakit hati terhadap orangtua korban karena memarahinya.

"Kemudian, terdakwa membawa korban ke sebuah toilet di belakang rumah korban, persisnya di sebuah kolam renam. Di dalam toilet, korban dihilangkanya nyawa," ujar Sutarto.

Mendengar vonis yang diberikan, Dona hanya bisa menangis. Ia belum memberi tanggapan, apakah menerima atau mengajukan banding. Kemudian, terpidana kasus pembunuhan bayi Janet itu digiring petugas bersenjata lengkap ke sel tahanan. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini