Sukses

Diduga Korupsi, Denny Indrayana Bakal Dipanggil Bareskrim?

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Denny Indrayana.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Denny Indrayana dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Namun menurut dia, pihaknya belum berencana memanggil Denny dalam waktu dekat perihal pemeriksaan terhadap pelaporan tersebut.

"Jangan tiap laporan pasti panggil, kita kan konsultan juga untuk para pelapor, kalau tidak memenuhi unsur kita sampaikan juga, kita harus profesional dong," ucap Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Sebab sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri dikatakan Budi masih perlu mempelajari pelaporan dari Andi Syamsul Bahri itu terhadap Denny Indrayana. "Kita harus pelajari dulu," kata Budi.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dikabarkan terlibat kasus korupsi di Kemenkumham. Bahkan, bukti yang diduga laporan terhadap Denny ke Bareskrim Polri atas kasus korupsi tersebar ke publik.

Dalam laporan tersebut, Denny diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi yang dilakukan Denny Indrayana dalam laporan tersebut tertulis dilakukan sekitar Mei 2014. Sang pelapor tertulis atas nama Andi Syamsul Bahri. Laporan tersebut dilakukan pada 10 Februari 2015.

Disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi yang diadukan di Bareskrim Polri, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana mengklaim tidak mengetahui hal tersebut.

Bantahan Denny Indrayana

Denny mengaku mengetahui kabar yang menyebutkan bahwa dia tersangkut korupsi, melalui media sosial. "Aku kira di Bareskrim sudah jalan. Tetapi saya tidak tahu, saya hanya dapat info dari Twitter," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 10 Februari 2015.

Denny menjelaskan, sejumlah informasi yang dia temukan di media sosial, menyebutkan beberapa tuduhan yang berbeda-beda. Salah satu tuduhan menyebut bahwa ia terlibat dalam pertemuan yang diduga dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dengan Pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Selain itu, Denny mengakui bahwa ia juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi saat ia masih berada di Kementerian Hukum dan HAM. Dugaan itu terkait perubahan sistem pembayaran secara online, atau payment gateway, dalam fasilitas pelayanan publik di Kemenkumham.

"Celah dugaan korupsi tersebut kemungkinan dicari-cari dari potongan biaya administrasi yang dikenakan masyarakat saat melakukan pembayaran secara online," jelas Denny Indrayana. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini