Sukses

Harapan Baru Bangkitnya Program Pembangunan Keluarga

Sebelum pengalihan dan pengangkatan tenaga penyuluh ini ke pusat, BKKBN perlu melakukan inventarisir secara menyeluruh.

Liputan6.com, Jakarta Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) lahir untuk mengendalikan jumlah penduduk demi mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas.

Ketika Keluarga Berencana (KB) menjadi program nasional tahun 1970, tenaga Penyuluh KB (PKB) atau Petugas Lapangan KB (PLKB) menjadi motor penggerak untuk menyosialisasikan program-program kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga yang berkualitas.

Program-program penyuluhan tersebut berjalan efektif dan terasa nyata di masyarakat. Namun sejak era desentralisasi, sebagian kewenangan program KKBPK dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Berjalannya waktu ternyata program-program KB berjalan tidak efektif, akhirnya pemerintah pusat mengambil alih agar program KB mendapat perhatian.

"Sebuah urusan yang ditangani daerah apabila tidak efektif pelaksanaannya akan dialihkan ke pusat agar lebih mendapat perhatian penuh," ujar Dodi Riyadmajdi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) saat dihubungi Liputan6.com.

Kembalinya urusan pengelolaan tenaga PKB atau PLKB ke tingkat pusat menjadi kabar baik untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang berkualitas dan sejahtera. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri 120/253/SJ memberikan memberikan harapan baru bangkitnya program kependudukan dan keluarga berencana di Indonesia.

Tak hanya mengelola tenaga penyuluh, BKKBN juga akan menyusun desain program pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyediaan alat KB, pemberdayaan masyarakat hingga menetapkan standar pelayanan minimun. Pemerintah Daerah tetap memiliki peranan penting untuk melaksanakan program, mengelola, dan mengembangkannya agar berjalan dengan optimal.

Menurut Dodi, urusan pengalihan kewenangan ini bukan hal baru di Indonesia.  "Ini seperti perubahan kanwil menjadi dinas seperti di tahun 2001," kata Dodi.

Sebelum pengalihan dari daerah ke pusat, beberapa hal perlu dilakukan BKKBN, terutama soal data tenaga penyuluh yang jumlahnya kurang. "Sebelum pengalihan dan pengangkatan tenaga penyuluh ini ke pusat, BKKBN perlu melakukan langkah-langkah inventarisir, seperti tenaga penyuluh, mulai dari statusnya honorer atau tetap," ujar Kapuspen Kemendagri Dodi Riyadmajdi.

Setelah melakukan inventaris perangkat, SDM, dan hal lainnya, BKKBN berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Daerah Otonom. "Untuk hal ini BKKBN yang mengerjakan, setelah selesai baru dilakukan pelepasan personel dan penyerahan daftar inventaris," tambah dia.

Soal penganggaran, Dodi menjelaskan, BKKBN akan berkoordinasi dengan mitra kerja yang dapat diusulkan melalui APBNP. Kalau tidak bisa dengan anggaran tahun ini, maka akan dialihkan tahun depan.

"BKKBN bagian penting dari instrumen bidang keluarga berencana dan penting segera menindaklanjuti surat Kemendagri," jelas Dodi.

Berkaitan dengan hal ini, Kepala Sub Direktorat Keluarga Berencana Direktorat Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Ahmad Taufik mengatakan masalah keluarga berencana menjadi sesuatu hal yang wajib dikerjakan sesuai UU.

"KB itu wajib namun bukan pelayanan dasar (pasal 12) dalam kesehatan sehingga dimungkinkan membuat SPM (standar pelayanan minimal)," kata Ahmad Taufik dalam keterangannya kepada Liputan6.com.

(Adv)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.