Sukses

Bukti Laporan Dugaan Korupsi Denny Indrayana ke Bareskrim Beredar

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dikabarkan terlibat kasus korupsi di Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dikabarkan terlibat kasus korupsi di Kemenkumham. Bahkan, bukti yang diduga laporan terhadap Denny ke Bareskrim Polri atas kasus korupsi tersebar ke publik.

Dalam laporan tersebut, Denny diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dugaan korupsi yang dilakukan Denny dalam laporan tersebut tertulis dilakukan sekitar Mei 2014.

Sang pelapor tertulis atas nama Andi Syamsul Bahri. Laporan tersebut dilakukan pada 10 Februari 2015.

Namun ketika dikonfirmasi mengenai beredarnya laporan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku belum mengetahuinya. Menurut Ronny, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso juga belum tahu terkait pelaporan terhadap Denny Indrayana.

"Menurut Kabareskrim Polri belum ada pelaporannya," kata Ronny saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Denny Indrayana pun buka suara soal beredarnya laporan tersebut. "Innallillahi. Itu yang pertama," kata Denny saat dihubungi Liputan6.com.

Denny mengaku siap menghadapi laporan itu. Sebab, kata dia, saat ini siapa pun yang berjuang antikorupsi, terutama yang membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tidak aman. Karena mereka yang jelas-jelas membela KPK akan dipolisikan.

"Kedua saya siap menghadapi ini. Kelihatannya konsekuensi berjuang antikorupsi di tanah air, termasuk bela KPK dilaporkan," ujar mantan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum era Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Denny menyebut 2 nama terkait KPK yang terakhir dilaporkan. Yaitu Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan mantan Komisioner KPK Chandra Matra Hamzah. "Chandra sudah, Johan sudah. Mereka kan para pejuang antikorupsi, ya saya merasa bangga saja disejajarkan dengan mereka," ungkap Denny.

Ia mengaku saat ini lebih memilih wait and see, walaupun sebenarnya bisa melaporkan balik sang pelapor. "Bisa lapor balik. Tapi kalau Bareskrim menargetkan saya, ya percuma juga kan," tandas Denny Indrayana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.