Sukses

Demonstran: Pelantikan Budi Gunawan adalah Pelaksanaan Konstitusi

Massa pendemo dukung Komjen Pol Budi Gunawan jadi Kapolri membubarkan diri di depan Istana Negara dengan menggelar long march.

Liputan6.com, Jakarta - Usai perwakilannya bertemu pihak Istana, ribuan pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) berjalan kaki dari Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, menuju ke Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka menyudahi unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi itu. 

Menurut Juru Bicara Kompak ‎Zakaria Christian, unjuk rasa ini digelar agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Kombes Pol Budi Gunawan atau BG sebagai Kapolri. Karena khawatir instabilitas politik bisa dimanfaatkan oleh kekuatan tertentu untuk mencabik-cabik keutuhan NKRI.

"Melalui aksi massa ini, kami turun ke jalan dalam rangka memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, semata-mata sebagai perwujudan dari pelaksanaan konstitusi negara," ujar Christian sambil berjalan ke patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/10).

Menurut Christian, rakyat menilai sosok Jokowi sebagai sebuah harapan, yang akan membawa negara dan bangsa ini menuju kemajuan. Bagi rakyat, Presiden Jokowi adalah pemimpin yang dipercaya akan menegakkan konstitusi demi menjaga keutuhan NKRI.

"Namun, harapan rakyat mulai goyah ketika keputusan Presiden Jokowi untuk menunda-nunda pelantikan Kapolri, yang kemudian berdampak pada instabilitas dan melahirkan kegaduhan politik," ujar dia.

Tekanan Opini Publik

Christian menilai, Budi Gunawan merupakan perwira tinggi Polri yang diajukan Presiden sebagai calon tunggal Kapolri kepada parlemen dan telah disetujui DPR RI. "Namun, pelantikannya tertunda sebagai akibat dari tekanan opini sekelompok masyarakat yang tidak setuju," tandas Christian.

Pelantikan Budi Gunawan, kata Christian, juga sebagai wujud pelaksanaan mekanisme ketatanegaraan dalam pemilihan Kapolri, dan perwujudan harmonisasi hubungan antar lembaga negara. Dalam hal ini DPR-RI dan lembaga kepresidenan.

Christian menjelaskan, menurut konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, dinyatakan bahwa penetapan Kapolri bukanlah hak prerogatif presiden. Sebab diatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR.

"Dari situ sudah jelas, bahwa tidak ada lagi alasan konstitusional yang bisa menghalang-halangi Presiden untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," tegas dia.

Christian menegaskan, pihaknya siap berdiri di depan untuk menjadi tameng Presiden jika ada pihak-pihak yang akan merongrong kewibawaan Presiden atas pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Bagi kami, konstitusi berada di atas segala pendapat dan opini orang per orang, atau sekelompok masyarakat," tandas Christian. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.