Sukses

Mirisnya Kondisi LP Bengkulu, Daya Tampung 250 Dihuni 758 Napi

Tahanan dan narapidana anak dimasukan dalam sel yang satu blok dengan tahanan kasus kejahatan umum dan narkoba.

Liputan6.com, Bengkulu - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bengkulu saat ini dinilai sudah tidak manusiawi lagi. Bagaimana tidak, penjara yang memiliki daya tampung 250 orang, malah dihuni 758 tahanan.

Hidi Christopher dari lembaga riset dan kajian masalah sosial budaya, Yayasan Aslia Bengkulu menyatakan, kondisi ini bisa memicu konflik dan sulit dikendalikan bila terjadi kekacauan.

"Sudah berbahaya itu, apalagi jumlah sipir dan polsuspas sangat terbatas. Bayangkan saja, jika 4 menara pemantau hanya dijaga satu personel dan penjagaan internal yang tidak lebih dari 10 orang, bisa gawat ini," ujar Hidi Christopher di Bengkulu, Selasa (10/2/2015).

Tak hanya menyoroti daya tampung penjara, lembaga yang konsen dalam bidang sosial kemasyarakatan ini juga melihat, tahanan dan narapidana anak dimasukkan dalam sel yang satu blok dengan tahanan kasus kejahatan umum dan narkoba.

Khusus blok tahanan dan narapidana perempuan memang sudah dipisah dengan laki-laki. Tapi jumlah kamar yang sedikit membuat perempuan penghuni hotel prodeo ini harus berjejal dan berhimpit-himpitan.

Dikonfirmasi, Kepala LP Malabero kelas II A Bengkulu FA Widyo membenarkan kondisi itu. Bahkan dia mengungkapkan, satu sel ukuran 4x6 meter dihuni 30 orang.

"Mau bagaimana lagi, kondisinya memang sudah begitu. Kami tidal bisa menolak jika ada kiriman dan titipan dari kepolisian maupun kejaksaan, harus kami tampung," ujar Widyo.

Untuk pengamanan, dia menjamin masih kondusif dan terkendali. Meskipun hanya satu petugas yang bersiaga di menara penjagaan, tapi mereka dilengkapi senjata laras panjang. Kepada penghuni LP, petugas juga melakukan pendekatan secara manusiawi.

Jika tidak ada aral melintang, kata Widyo, April mendatang seluruh narapidana akan dipindahkan ke bangunan baru LP di kawasan Bentiring Kota Bengkulu. LP baru itu memiliki daya tampung 750 orang. Sedangkan tahanan dan titipan yang belum divonis hakim, masih menghuni LP Malabero yang difungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas II B Bengkulu. (Sun/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini