Sukses

Eks Wamen: Jika DPR Ingin Terlibat Penentuan Kapolri, Atur di UUD

Denny mengatakan, jika memang peran DPR sangat diperlukan dalam pengangkatan kapolri dan panglima TNI, harus sesuai konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak mempunyai hak prerogatif. Meskipun tuntutan dan ekspektasi masyarakat Indonesia kepada mantan gubernur DKI Jakarta itu sangat besar.

Menurut Denny, hilangnya hak prerogatif Jokowi sebagai presiden karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlalu banyak mengambil peran. Padahal, sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensial dan bukan parlementer. Karena itu, kata Denny, presiden perlu memiliki hak prerogatif untuk menentukan sikap terutama menjawab ekspektasi masyarakat yang tinggi.

"Ekspektasi publik kian besar kepada presiden. Tapi dia (presiden) mempunyai kewenangan kecil. Zero prerogatif," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Karena itulah, ujar Denny, dia menggugat peran DPR terkait pengangkatan kapolri dan panglima TNI ke MK. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum dan Tata Negara UGM itu, dengan pengujian Undang-Undang Polri, TNI, dan Pertahanan Negara, bisa mengokohkan sistem presidensial Indonesia.

"Pengujian kami pada dasarnya mengokohkan sistem presidensial kita. Karena ciri khas sistem presidensial kita adalah hak prerogatif itu," jelas dia.

Denny menjelaskan, pengangkatan kapolri dan panglima TNI tidak diatur UUD 1945. Karena itu, lanjut dia, jika memang peran DPR sangat diperlukan harus sesuai konstitusi.

"Kalau ingin ada pembatasan hak prerogatif presiden, harus diatur tegas dalam UUD 1945. Maka dalam konteks kapolri dan panglima TNI harus diatur dalam konstitusi. Tapi ini kan tidak diatur," tandas dia.

Kedatangan Denny ke MK untuk menggugat dua Undang-Undang yakni, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dua UU itu mengatur kewenangan DPR dalam pemilihan kapolri dan panglima TNI. Undang-undang lainnya yang juga digugat yakni Undang-Undang Pertahanan Negara No 3 Tahun 2002, Pasal 17 ayat 1. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini