Sukses

Penulis Buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' Mangkir Panggilan KPAI

Buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' mendapat kecaman karena isinya yang mengajarkan para remaja melakukan seks di luar nikah.

Liputan6.com, Jakarta - Buku kontroversial 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' karya Toge Aprilianto terus menjadi sorotan. Buku tersebut mendapat kecaman karena isinya yang mengajarkan para remaja melakukan seks di luar nikah.

Melihat ancaman tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera merespons. KPAI secara resmi memanggil sang penulis Toge Aprilianto.

Namun, panggilan itu tidak dipenuhi pria yang bekerja sebagai psikolog ini. KPAI menyebut Toge mangkir dari panggilan karena alasan sakit.

"Penulis sudah kami panggil tapi belum bisa datang karena sakit," sebut Wakil Ketua KPAI Maria Advianti di Kantornya Jakarta, (10/2/2015).

"Dia mengatakan akan datang setelah tanggal 15. Saya bingung sakit bisa diatur setelah tanggal 15," sambung Maria.

Maria menjelaskan, Toge sudah sepatutnya dipanggil. Sebab, setelah KPAI melalukan penyelidikan atas buku yang ditulisnya, buku itu terbukti bukan tulisan-tulisan ilmiah tentang psikolgi.

"Bab 2 buku ini khusus soal masalah seks. Disebutkan bagaiaman kalau pacar ngajak ML dan seterusnya," sambung dia.

Pada titik tersebut lah Maria menemukan kenapa buku tersebut harus ditarik. Ini karena apa yang tertuang sangat berpotensi punya dampak negatif bagi remaja Indonesia.

"Dari situlah kami anggap buku ini sebagai hasutan dan info menyesatkan," imbuh dia.

Dia menyatakan, meski sudah ditarik, sang penulis masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Selain pihaknya, persoalan tersebut sudah masuk pemeriksaan Kepolisian.

"Ini bisa menjurus tindakan pidana dan dimungkinkan penulis ini terkena tindakan pidana. Kasusnya sudah ditangani kepolisian," pungkas Maria.

Toge Aprilianto selaku penulis buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' mengaku sudah meminta maaf kepada publik melalui akun Facebook pribadinya. Buku ini dikecam banyak pihak, karena dinilai mengajarkan perbuatan zina kepada pembacanya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis 5 Februari sore melaporkan penerbit dan pengarang buku ini ke Bareskrim Polri. Buku ini dilinai mengandung unsur pornografi dan memuat ajakan seks pranikah bagi anak di bawah umur. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini