Sukses

Dituduh Bawa Narkoba, WNI Perempuan Dibui 6 Tahun di Brasil

Keberadaan WNI yang dibui di Brasil mengemuka setelah seorang warga di negara pimpinan Presiden Dilma Rousseff dihukum mati di Indonesia.

Liputan6.com, Sao Paolo - Kasus seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di Brasil mendapat sorotan publik negara tersebut. Kisah tersebut mengemuka setelah seorang warga di negara pimpinan Presiden Dilma Rousseff dihukum mati di Indonesia karena kasus yang sama.

"Maria (bukan nama sebenarnya) dipenjara sejak 2013 lalu, setelah aparat Brasil menemukan kokain seberat 3,6 kilogram di dalam kopernya. Ketika itu ia baru tiba di Bandara Internasional Sao Paulo, Brasil pada 2012," demikian tulis BBC yang dikutip Liputan6.com, Senin (5/2/2015).

Perempuan yang mengaku berprofesi sebagai instruktur tenis itu mengaku datang ke Brasil untuk berwisata. Sebelumnya, dia menghabiskan waktu di Ekuador. Di negara itu, dia menetap di rumah seorang temannya yang belakangan menitipkan sebuah koper.

Atas dasar itu, selama proses persidangan, dia menyatakan tak tahu koper itu berisi narkoba. Meski hakim menyatakan tidak ada indikasi Maria adalah bagian dari jaringan narkoba internasional, pengakuan tidak mengetahui ada narkoba di dalam kopernya diragukan.

Hakim kemudian memvonis Maria bersalah karena membawa narkoba ke Brasil dan menghukumnya 6 tahun dan 27 hari di penjara.

Pada 2013, WNI yang tak disebutkan identitasnya itu mengajukan banding agar bisa dipindahkan ke sistem penjara semi terbuka. Dia kini masih menjalani hukumannya di penjara wanita di Sao Paulo. Setelah itu dia akan dideportasi dari Brasil -- hukuman yang dikenakan bagi narapidana asing dalam kasus narkoba.

Perwakilan BBC di Brasil berupaya mengetahui lebih lanjut mengenai Maria dengan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brasil. Namun, pihak KBRI menyatakan "menyesal tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus ini".

BBC juga telah mencoba untuk mewawancarai Maria, tapi LSM setempat yang mendampingi mengatakan sang pesakitan takut menjadi perhatian pers Brasil.

"Sebagian besar dari 400 tahanan perempuan asing di Sao Paulo merupakan kaum hawa dengan cerita serupa. Mereka ditangkap atas jual-beli narkoba dan mengaku tidak tahu apa-apa tentang barang ilegal yang mereka bawa," jelas salah satu pihak LSM itu.

Ada pula yang mengatakan menyadari hal itu, namun mereka diancam oleh bandar narkoba atau sangat membutuhkan uang.

Sensus penjara Brasil menemukan ada dua warga Indonesia lainnya ditangkap di negara itu pada 2008 dan 2011, namun keduanya telah diusir dari negara tersebut. Brasil dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi tahanan.

Kasus Maria mendapat sorotan setelah warga Brasil bernama Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, dieksekusi pemerintah Indonesia pada pertengahan Januari lalu lantaran kasus narkoba.

Moreira ditangkap pada 2003 lalu setelah polisi di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng menenemukan 13,4 kg kokain yang disembunyikan di dalam peralatan olahraga.

Presiden Brasil Dilma Rousseff merasa kaget dan menilai hukuman itu kejam. "Hubungan antara kedua negara akan terpengaruh. Duta besar Brasil di Jakarta telah ditarik untuk melakukan konsultasi," kata Rousseff saat itu. (Tnt/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.