Sukses

KPK Periksa Kasi Pendaftaran Haji Kemenag untuk Suryadharma Ali

Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Reguler Kementerian Agama M Noer Alya menjadi saksi untuk tersangka Suryadharma Ali.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Reguler Kementerian Agama M Noer Alya. Ia diperiksa terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Suryadharma Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 saat masih menjabat Menteri Agama di Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau tepatnya 22 Mei 2014.

Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Hingga saat ini, pria yang karib disapa SDA itu belum ditahan. Namun ia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pekan ini. (Riz/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini