Sukses

2 Bangkai Kapal PD II di Selat Sunda Bakal Jadi Cagar Budaya

Pemerintah berencana menjadikan 2 bangkai kapal Perang Dunia II yang karam di perairan Bojonegara, Selat Sunda sebagai cagar budaya.

Liputan6.com, Cilegon - Pemerintah berencana menjadikan 2 bangkai kapal Perang Dunia II, Hams Pert milik Australia dan USS Houston milik Amerika Serikat yang karam di perairan Bojonegara, Selat Sunda sebagai cagar budaya. Untuk mewujudkan rencana ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten pun menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"Surat mengenai pembahasan alur pelayaran di perairan Bojonegara yang menyangkut pengamanan cagar budaya telah dibalas dari pihak Kementerian Luar Negeri kepada kami (KSOP)," kata Kepala KSOP Banten, Nafri di Cilegon, Banten.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa dalam konteks hukum internasional, perlakuan suatu negara terhadap sisa kapal perang di wilayahnya diatur dalam UNCLOS 1982 Pasal 149 dan 303. Yang menyatakan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap objek sejarah di wilayahnya.

Lewat surat balasan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional yang ditujukan kepada KSOP Banten menyiratkan, permintaan atas keberadaan 2 kapal perang yang tenggelam 73 tahun silam di seputaran perairan Bojonegara, Serang, Banten, dipublikasikan kepada masyarakat.

Selain mengacu pada Undang–undang Cagar Budaya, hal ini mengacu kepada konteks aturan hukum internasional yang diatur dalam United Nations Convention on The Law of The Sea tahun 1982.

"Bilamana dalam kapal masih ada kemungkinan amunisi aktif, maka berdasarkan UNCLOS pasal 24, Indonesia memiliki kewajiban untuk mempublikasikan potensi bahaya terhadap navigasi di wilayahnya. Artinya bukan saja keberadaan kapal," ujar Nafri.

KSOP, kata dia, akan segera menyurati Direktorat Navigasi Kementerian Perhubungan untuk memastikan pengkajian kembali tentang koordinat dari keberadaan dua kapal perang tersebut.

Hal ini berguna agar alur pelayaran dan navigasi yang ada di perairan Banten terjamin kepastian hukum dan keamanannya.

Selama dalam masa pengkajian, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan aparatur keamanan agar kedua cagar budaya yang tersisa masih dalam pengawasan ketat guna menghindari hal yang tak diinginkan.

"Untuk pengawasan dan pengamanan ada di otoritas Polair dan TNI AL Banten," tandas Nafri. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini