Sukses

Penyidik Bareskrim Belum Jadwalkan Pemanggilan Abraham Samad

Penetapan Abraham Samad sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang masih harus melewati pendalaman penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengaku telah melakukan ekspos atau gelar perkara terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga diperbuat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, kemarin. Namun hingga saat ini penyidik belum dapat memastikan jadwal pemanggilan ketua lembaga antirasuah tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

"Belum ada rencana, belum dijadwalkan (pemanggilan Abraham Samad). Tunggu penyidik melaksanakan rekomendasi dari hasil gelar perkara kemarin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).

Rikwanto mengungkapkan, saat gelar perkara kemarin, sudah ada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan peserta dan saksi kepada penyidik untuk segera dilengkapi. Tapi untuk penetapan Abraham Samad sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang itu masih harus melewati pendalaman penyidik.

"Isi rekomendasi tidak bisa disampaikan. Rekomendasi dan perkara hanya untuk penyidik. Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama, yang menentukan adalah penyidik sendiri berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki," terang Rikwanto.

"Ada 12 saksi, termasuk bertemu dengan Pak Hasto (Pelaksana tugas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto), Pak Tjahjo (politisi PDIP Tjahjo Kumolo yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri) di berita acara dan mereka sudah diperiksa," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro itu.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad 'dipolisikan' oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim 22 Januari 2015. Samad dilaporkan lantaran diduga kuat terlibat aktivitas di politik saat Pilpres 2014 lalu yang kemudian disangkakan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yusuf melaporkan Abraham Samad karena diduga kerap melakukan aktivitas politik di luar tupoksi KPK. Laporan itu didasarkan pemberitaan di media dan bersumber dari blog Kompasiana bertajuk 'Rumah Kaca Abraham Samad'. (Ans/Yus)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.