Sukses

Isi Pemeriksaan Akil Mochtar Saat Bersaksi untuk BW di Bareskrim

Dalam kesaksiannya Akil mengatakan, Bambang meminta bantuannya terkait gugatan Pilkada Kotawaringin Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Akil yang diperiksa Rabu 4 Februari malam itu, dicecar pertanyaan penyidik Bareskrim mengenai Bambang yang pernah 1 mobil dengannya saat gugatan sengketa Pilkada itu masih dalam proses di Mahkamah Konsititusi.

"Yang ingin digali oleh penyidik, sehubungan Akil pernah sampaikan dalam pleidoi ketika perkara itu sedang berjalan, pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin, Akil pernah satu mobil dengan BW (Bambang Widjojanto) dari MK ke Pasar Minggu," ujar salah satu pengacara Akil, Adardam Achyar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Adardam menjelaskan, dalam pertemuan di mobil Akil selama 45 menit tersebut, selain Bambang juga ada ajudan dan sopir Akil. Dan dalam perjalanan itu, dalam kesaksiannya di Bareskrim, Akil mengatakan bahwa Bambang meminta bantuannya terkait gugatan Pilkada Kotawaringin Barat.

"Saya tidak bisa bicara spesifik, tetapi pada pokoknya memang ada pembicaraan dari Pak BW ke Akil tentang permintaan tolong supaya dibantu sengketa perkara di Kotawaringin," kata Adardam.

Adardam mengatakan, Akil yang sudah menjadi terpidana seumur hidup lantaran terbukti menerima suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, tidak langsung menyetujui permintaan Bambang.

"Tapi yang jelas itu pada waktu pemeriksaan perkara di tempat panel. Pak Akil pernah katakan, beliau hanya sampaikan 'Kita lihatlah fakta persidangan'," tutur dia.

Akil juga mengaku pernah bertemu Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto (BW). Pertemuan itu terjadi saat dia hendak pulang usai menyidangkan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Kala itu, BW merupakan kuasa hukum dari Bupati Kotawaringin saat ini, Ujang Iskandar. Dan Akil Mochtar saat itu menjadi Ketua Panel Sidang MK pada 2010 silam. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini