Sukses

Polri: Pemanggilan Abraham Samad Tunggu Gelar Perkara

Bareskrim Polri belum menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memastikan pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan bertemu sejumlah tokoh partai politik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, Samad akan dipanggil ke Bareskrim setelah gelar perkara dilakukan.

"Kita tunggu saja setelah ada gelar perkara. Termasuk juga untuk evaluasi proses penyidikan yang dilakukan kawan-kawan penyidik, apakah sudah bisa dilakukan langkah lebih lanjut, dan apakah langkah lebih lanjutnya, kita menunggu dari penyidik," kata Ronny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Ronny menyebutkan, ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Samad, yakni penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK dengan orang lain yang ada kaitan dengan kasus-kasus korupsi.

Tetapi Ronny mengatakan, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap Samad. "Laporan yang menjadikan AS sebagai terlapor adalah laporan yang diberikan oleh KPK Watch."

"Tentang penyalahgunaan wewenang oleh AS ketika bertemu dengan orang lain yang ada kaitan dengan penanganan kasus korupsi. Ini sesuai dengan Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK. Itu yang sedang ditangani dan sudah ada sprindik, namun belum ada penetapan tersangka," sambung Ronny.

Pelaporan kasus Samad ini dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad juga dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014 lalu.

"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015 lalu.

Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan Abraham Samad merupakan pelanggaran etik. Namun, ia menganggap pelanggaran yang dilakukan Samad juga termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Ini bukan etik saja, tapi ada unsur pidananya," tandas Yusuf. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini