Sukses

Hindari Judicial Review ke MK, DPR Batasi Pengesahan UU

Mulai tahun ini DPR akan membatasi pengesahan UU di setiap komisi. Setiap komisi hanya membahas dan mengesahkan 2 RUU saja menjadi UU.

Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun ini DPR mulai membatasi pengesahan undang-undang di setiap komisi. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, setiap komisi hanya membahas dan mengesahkan 2 rancangan undang-undang (RUU) saja menjadi UU.

"1 Komisi 2 undang-undang setahun," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Artinya, dalam 1 tahun DPR hanya mengesahkan 22 UU. Target ini, lanjut politisi Partai Golkar itu, masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang telah menyepakati 120 RUU yang akan dibahas DPR.

Kebijakan ini agar pengesahan RUU tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, selama ini tidak sedikit UU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review (uji materi), sehingga kualitas UU yang disahkan DPR kerap dipertanyakan.

"Semua undang-undang yang ada tidak harus tergesa-gesa," tutur Setya.

Yang pasti, lanjut dia, RUU yang dibahas tahun ini akan lebih fokus kepada RUU prioritas. Ada 12 RUU prioritas di prolegnas yang sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Serta 11 RUU cadangan prioritas.

"Sudah terima masukan Baleg (Badan Legislasi). Kita minta RUU prioritas tahun ini jadi prioritas utama," tegas Setya.

Dia menjelaskan, pihaknya yakin akan merampungkan RUU tersebut dalam waktu 5 tahun. Dalam membahas RUU tersebut, DPR juga akan berkomunikasi dengan pemerintah.

"Kita tetap optimis dengan kerja keras anggota DPR yang aktif. Timetable sudah disampaikan. Saya akan terus pantau, Komisi dengan Baleg," ucap Setya.

RUU prioritas dalam Prolegnas 2015:

1. RUU Pertanahan
2. RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara
3. RUU Jasa Lingkungan
4. RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan
5. RUU Ekonomi Kreatif
6. RUU Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah
7. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. RUU Perkoperasian
9. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)
10. RUU Wawasan Nusantara
11. RUU Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
12. RUU Perubahan atas UU MD3

(Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini