Sukses

'Bontah' Tidak Lengkap, Kesaksian Akil Mochtar untuk BW Tertunda

Surat izin 'peminjaman' Akil Mochtar ke Rutan KPK belum dapat dikabulkan karena administrasi belum lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berencana memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

Bareskrim Polri pun harus meminta izin kepada KPK terkait hal ini. Karena status Akil Mochtar saat ini tahanan KPK, maka untuk 'meminjam' Akil Mochtar keluar dari tahanan, Polri harus berkoordinasi dengan lembaga tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa,  Bareskrim Polri sudah mengajukan kepada lembaganya mengenai peminjaman Akil untuk menjalani pemeriksaan.

"Sore ini ada pihak dari Mabes Polri datang menemui Kepala Rutan KPK, untuk menjemput tahanan Akil Mochtar yang akan dihadirkan hari ini sebagai saksi untuk BW (Bambang Widjojanto)," ujar Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Namun lantaran berkas administrasi yang dibawa dari Bareskrim Polri belum lengkap, maka pihak Rutan KPK belum bisa mengizinkan Akil Mochtar keluar dari tahanannya untuk diperiksa.

"Tapi, berkas yang harus dilengkapi perlu diperbaiki, yaitu surat bontah (bon tahanan) yang semula dialamatkan ke Rutan Jakarta Timur sebagai Rutan induk Rutan KPK, perlu diubah. Sedangkan terkait penetapan Mahkamah Agung (MA), Polri mengaku sudah memilikinya," jelas Priharsa.

Maka itu, Bareskrim Polri memutuskan akan memperbaiki surat administrasi peminjaman tahanan kepada KPK. "Dan mengingat waktu yang tadi sudah sore, diputuskan besok pihak Polri akan datang kembali untuk memproses administrasi terkait bontah," pungkas Priharsa.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Selasa kemarin sudah menjalani pemeriksaan kedua yang berlangsung di Bareskrim Polri. Pemeriksaan lebih dari 11 jam ini sempat diwarnai adu mulut antara kuasa hukum Bambang Widjojanto dengan penyidik Bareskrim Polri.

Adu mulut itu akibat penyidik Bareskrim Polri membatasi jumlah kuasa hukum untuk mendampingi Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan. Penyidik hanya memperbolehkan 3 kuasa hukum memasuki ruang penyidik dari jumlah sekitar 20 kuasa hukum. (Rmn/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini