Sukses

Jadi Saksi Kasus BW, Bareskrim Jemput Akil Mochtar di Lapas

Penyidik Bareskrim telah menjadwalkan pemanggilan Akil pada Rabu sore, dengan kapasitas sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berencana memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Pemanggilan Akil terkait penyidikan kasus dugaan keterangan palsu yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik Bareskrim telah menjadwalkan pemanggilan Akil pada Rabu (4/2/2015) sore, dengan kapasitas sebagai saksi.

"Rencananya memang diperiksa hari ini. Kalau statusnya napi dan posisinya di lLapas, kami sudah minta izin dan sudah dapat izin, jadi hari ini penyidik ke lapas untuk pemeriksaan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan Rikwanto, penyidik saat ini tengah menjemput Akil di Lapas Cipinang, tempat Akil menjalani masa tahanan atas kasus suap yang menimpanya saat menjadi ketua MK. Rencananya, sambung Rikwanto, Akil akan tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sedang dijemput. Dibawa ke sini, diperiksa sebagai saksi. Kemungkinan pukul 15.00 WIB," jelas Rikwanto.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Bambang Widjojanto untuk kedua kalinya, Selasa 3 Februari kemarin. Bambang mengungkapkan, dalam pemeriksaan kemarin ia merasa diintimidasi.

"Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada provos di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba provos menjaga pemeriksaan? Saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus) provos di dalam. Ini yang kami tadi protes," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/2/2015) dini hari.

Bambang Widjojanto ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari lalu. Ia diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini