Sukses

57 Penunggak Pajak Rp 1,2 Triliun Bakal Disandera

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan, sebanyak 57 orang di seluruh Indonesia diusulkan untuk disandera.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2015 ini akan melakukan penindakan tegas bagi wajib pajak badan atau perusahaan maupun perorangan.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan, sebanyak 57 orang di seluruh Indonesia akan diusulkan untuk disandera.

"Di seluruh Indonesia, ada 57 orang yang akan telah diusulkan untuk disandera," ujar Dadang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, Selasa (3/2/2015).

Dia menambahkan, 57 orang tersebut menunggak pajak dengan total Rp 1,2 triliun lebih, sehingga diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan penyanderaan. Selain itu, terdapat sekitar 490 orang yang akan dicekal karena telah menunggak pajak sebesar Rp 3 triliun.

"Total ada sekitar Rp 4 triliun," imbuh Dadang.

Sementara itu, khusus untuk DJP Jawa Timur I, pada tahun 2009 telah melakukan penyanderaan satu wajib pajak. Sedangkan pada tahun 2014, wajib pajak yang diusulkan dan telah disetujui untuk disandera sebanyak 7 penanggung pajak dengan nilai hutang pajak yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp 8,12 miliar.

"Jadi, total nasional dijumlah dengan total di DJP Jawa Timur sekitar Rp 4,8 triliun," tandas Dadang. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini