Sukses

Baru Bebas, WN Brasil Dibui 20 Tahun di Tangerang

Paulo sebenarnya menjadi terdakwa dalam 2 kasus berbeda. Yakni pemalsuan paspor dan penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 3 kilogram.

Liputan6.com, Tangerang - Terbebas dari hukuman pemalsuan paspor, warga Brasil bernama Reginaldo Bom Fim atau Egnald Om Im alias Paulo harus kembali meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Tangerang, Banten. Paulo harus menjalani masa kurungan hingga 20 tahun ke depan setelah upaya banding jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kasie Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranova, Paulo sebenarnya menjadi terdakwa dalam 2 kasus berbeda. Yakni pemalsuan paspor dan penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 3 kilogram.

"Dalam sidang kasus pemalsuan parpor beberapa waktu lalu, putusan pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan 7 bulan kepada terdakwa. Sementara yang perkara narkotikanya bebas," kata Andri di Kantor Kejari Tangerang, Selasa (3/2/2015).

Tak mau kalah, JPU pun mengajukan kasasi hingga MA. Dari sanalah terbukti Paulo menyelundupkan kokain, sabu dan hasyis dengan total barang bukti hingga 3 kg. Sehingga, yang seharusnya hari ini Paulo bisa menghirup udara bebas dari habisnya masa tahanan pemalsuan paspor, kini dia harus kembali mendekam lagi selama 20 tahun ke depan untuk mempertanggungjawabkan penyelundupan narkotikanya.

"Jadi hari ini kita laksanakan eksekusi terhadap Reginaldo (Paulo). Dia tidak dibebaskan, tetap berlanjut tahanannya," tegas Andri.

Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Subekti menjelaskan, Paulo yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bandara pada 2012 lalu sempat bebas dari dakwaan narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dia mengubah nama di paspornya menjadi Paulo, sehingga hakim menilai polisi salah tangkap.

"Akhirnya dia cuma dinyatakan bersalah karena pemalsuan dokumen. Padahal Polres Bandara sudah berupaya keras menangkapnya. Tapi dengan adanya PK (peninjauan kembali) ini, dia kembali ditahan selama 20 tahun," ucap Subekti.

Disimpan di Patung

Paulo ditangkap karena ada paket kiriman dari Brasil berisi narkotika jenis kokain di kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 10 Juni 2012, sekitar pukul 15.00 WIB. Paket kiriman dengan airway bill (AWB) No 898774588909 yang dikirim oleh Adriano A Dos Santos ditujukan kepada penerima paket atas nama Egnald Om Im.

Terhadap paket kokain tersebut kemudian dikembangkan kasusnya (controlled delivery) oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta sesuai alamat penerima paket di Bali. Selanjutnya paket tersebut diantar sopir taksi atas nama I Gede Adi Aryandika yang disuruh pelaku.

Paket kokain diserahterimakan di depan Villa Adinda, Jalan Prerenan Canggu, Kuta Utara, Bali. Pada saat serah terima tersebut, petugas langsung menyergap pelaku.

Kemudian petugas menggeledah tempat tinggal pelaku di Jalan Nelayan, Banjar Padang, Linjong, Canggu Kuta, Bali. Di sana, petugas berhasil menemukan narkotika jenis hasyis yang disimpan di dalam patung kepala Buddha, yang diakui milik pelaku. (Ans/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.