Sukses

Kubu Ical Bersyukur Gugatan Agung Laksono Ditolak

Tantowi menegaskan, penolakan tersebut tidak membuat perpecahan di kubu partainya semakin terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Golkar dari Musyawarah Nasional  (Munas) Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie gembira dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak hasil Munas di Bali atau kubu Agung Laksono.

"Kita bersyukur Pak Hakim memerhatikan fakta-fakta yang berbau politik. Kami sangat optimis sekarang menyongkong ke depan," ujar Ketua DPP Golkar hasil Munas IX Bali, Tantowi Yahya, di Menteng, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Meski ada keputusan hukum menurutnya proses islah tetap akan dilakukan. Dia menegaskan, penolakan tersebut tidak membuat perpecahan di kubu partainya semakin parah.

"Upaya kepastian hukum sudah ada. Tapi proses islah tetap kita lanjutkan. Tidak boleh terjadinya adanya perpecahan meski sudah ada putusan pengadilan. Harus bersama-sama menghadapi agenda politik ke depan," jelas dia.

Meski demikian, anggota Komisi I DPR itu belum bisa memastikan terkait pengurusan bersama. Tapi dirinya memastikan tidak ada pemecatan akan terjadi lagi.

"Mengenai kepengurusan masih dirumuskan saat ini esensi semuanya tidak ada pemecatan-pemecatan. Semuanya harus kami rangkul karena mereka kader-kader yang terbaik," tandas Tantowi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung Laksono. Majelis kemudian mengabulkan eksepsi kubu Aburizal Bakrie.

"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk, yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk," kata Yusril via Twitter.

Menurut Yusril, para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono.

"Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," katanya.

Yusril menambahkan, sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof. Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi.

"Hakim berpendapat bahwa statement Prof. Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah partai," jelas dia. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini