Sukses

Kabareskrim: Polri Sudah Ambil Keterangan Awal Hasto Soal Samad

Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso menyatakan jika keterangan itu betul, akan dimasukkan dalam BAP.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Abraham Samad yang dilaporkan KPK Watch Indonesia telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Menurut Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dimintai keterangan awal oleh penyidik Polri.

"Belum ada jadwal (pemanggilan), tapi kita sudah mengambil sedikit keterangan dari Hasto," kata Budi di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Budi menambahkan, bila keterangan tersebut benar maka akan dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kalau benar akan dicantumkan dalam BAP untuk dipertanggungjawabkan," tegas Budi.

Polri, kata dia, tidak melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Penanganan perkara ini dilakukan karena adanya keterangan saksi dan bukti pertemuan Abraham dengan politisi PDIP.

Budi menyatakan pihaknya sudah mengamankan kamera tersembunyi yang menunjukkan rekaman pertemuan Abraham Samad dengan politisi PDIP di apartemen kawasan SCBD Jakarta Selatan.

Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya membeberkan langkah politik Ketua KPK Abraham Samad saat menjelang Pilpres 2014 yang ditulis dalam sebuah blog berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Hasto membenarkan adanya pertemuan antara Abraham Samad dan pihak PDIP terkait keinginan menjadi pasangan Jokowi saat Pilpres.

Atas tindakannya itu, Abraham Samad dinilai melanggar undang-undang lantaran terlibat dalam aktivitas politik.

Hal itu pun dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015. Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015.

"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015 lalu.

Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan Samad merupakan pelanggaran etik. Namun ia menganggap pelanggaran tersebut juga termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Ini bukan etik saja, tapi ada unsur pidananya," demikian Yusuf. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini