Sukses

Menanti 'Kejutan' Praperadilan Budi Gunawan

Sidang perdana praperadilan yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB itu dipastikan tidak akan dihadiri Budi Gunawan selaku penggugat.

Liputan6.com, Jakarta - Praperadilan yang dilayangkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera masuk ke persidangan. Rencananya sidang praperadilan itu digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 2 Februari 2015.

Praperadilan itu dilayangkan jenderal yang akrab disapa BG itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi oleh KPK.

"Senin lusa 2 Februari. Selaku hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sebagai Pemohon BG, termohon KPK," ujar Panitera Ayu Triyana di kantornya, PN Jaksel, Kamis 29 Januari lalu.

Ayu menjelaskan, pada sidang perdana nanti diagendakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Budi Gunawan. Adapun sidang praperadilan tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. Kedua belah pihak diharapkan hadir.

"(Sidang perdana) membaca permohonan dari pihak pemohon, kalau memang hadir kedua pihak, baru dibaca. Kalau tidak ada ditunda, tapi lihat saja nanti. Biasanya mulai jam 9.00 WIB," ujar Ayu.

Sidang praperadilan ini sempat menjadi alasan bagi Budi Gunawan tidak memenuhi pemeriksaan perdana di KPK pada Jumat 30 Januari 2015 lalu. "Tolong KPK hormati proses praperadilan kita dong. Jangan tiba-tiba main panggil saja," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution.

Anggota tim kuasa Kuasa hukum BG lainnya, Frederich Yunadi mengaku optimistis akan menang dalam gugatan tersebut. Kata dia, pihaknya sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan bakal membeberkan kebobrokan di lembaga antirasuah itu.

"Tunggu nanti pra-peradilan saya akan lakukan suprise luar biasa, di antaranya ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu," ujar Frederich.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menanggapi hal itu. Menurut dia, untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka, penyidik tak perlu menunggu proses praperadilan rampung.

Selama ini, lembaga anti rasuah itu sudah beberapa kali di-praperadilan-kan oleh tersangka yang ditanganinya. Namun itu tidak menjadikan halangan bagi penyidik melakukan penyidikan.

"Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujar Johan.

Sementara Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya akan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat perkara praperadilan itu disidangkan. KY akan memonitor sidang yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi tersebut.

"Kita pastikan akan hadir di persidangan Budi Gunawan untuk melihat prosesnya langsung," kata Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di Kantor KY, Jakarta, Jumat 30 Januari lalu.

Suparman menjelaskan, KY ingin memastikan sidang berlangsung tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Sebab, hakim yang ditunjuk menangani kasus ini, Sarpin Rizaldi, sedikitnya sudah ada 8 laporan masyarakat berkaitan tugas Sarpin sebagai hakim. Salah satu laporannya terkait dugaan penerimaan suap.

"Selain itu sidang ini harus dikawal maksimal karena yang bersangkutan telah 8 kali dilaporkan ke KY," ujar Suparman.

Suparman mengatakan, dari 8 laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan itu. Namun untuk laporan dugaan suap, KY sampai saat ini masih mendalami.

"Tapi yang suap masih kami tindaklanjuti," kata Suparman.

Walaupun masih berstatus terlapor, Suparman berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan. Sidang tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2015.

"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan. KUHAP kita itu sudah jelas sekali," kata Suparman.

Suparman juga meminta agar PN Jakarta Selatan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar tidak menambah rumit kasus yang sudah menyita perhatian skala nasional itu.

"KY meminta agar hakim memutus seadil-adilnya sesuai pedoman KUHAP. Jangan buat semakin ruwet," imbau Suparman‎.

Selain KY, Tim 9 yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyelesaikan polemik KPK-Polri juga siap memantau sidang praperadilan ini.

"Yang pasti kita akan memonitor dan memantau proses praperadilan besok ya," ujar salah satu anggota Tim 9 Hikmahanto Juwono usai mengikuti acara Diskusi Akademisi Nasional di Gedung Pusat UGM, Minggu 1 Februari.

Hikmahanto mengatakan, pemantauan sidang praperadilan tersebut untuk mengetahui langkah atau pun rekomendasi apa yang bisa diberikan kepada presiden.

"Jika sewaktu-waktu Presiden meminta masukan kami. Tim 9 dapat memberikan rekomendasi dan masukan," kata dia.

Hikmahanto menjelaskan, pada sidang praperadilan, Tim 9 bukan melihat dicabut atau tidaknya status tersangka. Namun lebih pada masalah-masalah seperti penahanan atau penangkapan yang dianggap tidak sah.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri hakim sidang praperadilan Budi Gunawan yang diduga bermasalah. Sebab, Tim 9 hanya bertugas memberikan rekomendasi kepada Presiden ketika diminta memberikan masukan atau pun pendapat.

"Kita harus menghormati lembaga peradilan dan praperadilan, semua yang bekerja di sana. Kita tidak akan melakukan intervensi," tandas Hikmahanto.

Tuai Kritik

Penunjukan Sarpin Rizaldi sebagai hakim sidang kasus Budi Gunawan ini, menuai kritikan sejumlah pihak. Beberapa LSM seperti Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Antikriminalisasi mengkritik penunjukan Sarpin.

Alasannya, hakim Sarpin pernah membuat 3 keputusan yang dinilai kontroversi. Salah satunya memutus bebas terdakwa kasus korupsi.

"Tahun 2009, Sarpin pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jakarta Timur. Dia membebaskan M Iwan selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar," kata seorang aktivis, Bahrain, di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat 30 Januari lalu.

"Padahal, Jaksa menuntut 7 tahun penjara kepada terdakwa," sambung dia.

Pada 2008, Sarpin juga pernah menangani kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di PN Jakarta Timur. Pada perkara itu, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis hakim. Tapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota.

Vonisnya juga dianggap janggal. Terdakwa dengan barang bukti 180 gram narkoba hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.

Kemudian pada 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius'.

"Sarpin mementahkan gugatan itu dan dituding menerima suap. Sidang itu terjadi ketika Sarpin menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan," kata Bahrain.

Sementara pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai, sidang praperadilan dapat menggugurkan kewenangan KPK.

"Kalau tersangka bisa jadikan praperadilan jalan samping, gugurkan kewenangan KPK. Karena semua tersangka korupsi nantinya bisa mengambil jalan praperadilan," ucap Refly di Jakarta Pusat, Minggu 1 Februari.

Dia menegaskan fokus pengamatannya adalah korupsi. Sehingga sebagai warga negara, ia tak ingin kursi-kursi kekuasaan diduduki oknum-oknum pejabat yang korupsi.

"Kalau saya ditanya hati nuraninya, saya concern ke pemberantasan korupsi. Saya ingin seorang tersangka tak jadi penegak hukum. Apalagi Kapolri," kata dia.

Refly menilai, kisruh KPK-Polri bukan murni perseteruan antar lembaga. Ia tak sependapat jika lembaga disudutkan dan dihujat, karena yang terjadi sesungguhnya gesekan antar-personel. Jangan sampai, perhatian publik menjadi teralih.

Begitu juga dengan KPK-Polri, ia meminta tak terganggu kinerjanya dalam memberantas korupsi hanya karena persoalan persoel pimpinan masing-masing insitusi, yakni Budi Gunawan maupun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Bukan lembaga yang dipersalahkan. Selamatkan institusinya, jangan jadi korban kepentingan segelintir orang. Banyak agenda pemberantasan korupsi yang harus dijalankan," tegas dia.

Kejutan

Kuasa hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi berjanji akan memberikan kejutan dalam praperadilan kliennya. Dalam proses persidangan itu, ia akan membongkar sistem penyelidikan dan penyidikan KPK yang dinilainya menyalahi aturan.

"Tunggu dalam sidang praperadilan. Saya akan berikan surprise. Antara lain penyidik KPK akan mengungkap bagaimana proses penyidikan KPK yang penuh permainan kotor" kata Fredrich di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu kemarin 31 Januari.

Kendati, ia menolak memerinci nama dan juga jumlah mantan penyidik KPK yang akan menjadi saksi nantinya. "Nanti dalam persidangan akan diungkap bagaimana permainan kotor yang dilakukan KPK."

"Kita mau membuktikan sama praperadilan itu contohnya bahwa penetapan tersangka ini adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang saya sebutkan dalam Pasal 21 dan dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 49," sambung Fredrich

Fredrich juga menuding dalam penetapan seorang tersangka, KPK selalu bertindak semena-mena. Hal itu akan diungkapkan berdasarkan rekaman yang dimiliki pihaknya.

"'Kamu harus menetapkan dia jadi tersangka, saya tidak mau tahu, ini perintah'. Ini bukan asumsi, kita punya rekamannya. Bukan terkait dengan Budi Gunawan langsung, tapi ini akan memberikan contoh bahwa dia (KPK) terbukti banyak permainan dan kepentingan politik," beber Fredrich.

Sidang perdana yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB itu dipastikan tidak akan dihadiri Budi Gunawan selaku penggugat. Razman mengatakan, kliennya akan memantau sidang praperadilan dari kediamannya.

"Praperadilan, beliau tidak hadir ya. Kita kuasa hukum saja yang akan hadir. Dan kita optimis menang di praperadilan, Pak BG juga amat yakin," kata Razman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu 1 Februari.

Menurut Razman, keyakinan pihaknya didasari banyak faktor yan mendukung untuk memenangkan sidang praperadilan besok. Salah satunya adalah Budi Gunawan belum pernah diperiksa sebagai tersangka atas kasus gratifikasi seperti yang disangkakan KPK.

"Ada materi dan banyak hal yang akan kita buka betapa mereka (KPK) bekerja tidak prosedural," pungkas Razman. (Rmn/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.