Sukses

Sidang Perdana Praperadilan Pagi Ini, Budi Gunawan Tak Hadir

Berdasarkan agenda, sidang praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan tersebut rencananya dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Pagi ini, sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan agenda, sidang tersebut rencananya dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang praperadilan nanti, kuasa hukum Budi Gunawan akan diberikan kesempatan untuk membacakan gugatan. Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi itu tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya tak menghadiri persidangan tersebut. "Praperadilan, beliau tidak hadir ya. Kita kuasa hukum saja yang akan hadir," kata Razman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (1/2/2015) malam.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Budiono yang merupakan mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Budi Gunawan kemudian mengutus kuasa hukumnya ke Kejaksaan Agung untuk menggugat pimpinan KPK. "Kami melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung karena dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran atau pemaksaan," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman.

Menurut dia, hal itu sesuai pasal 421 KUHP dan pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menganggap, KPK telah melakukan pembiaran dan kesalahan prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.

"Prosedur yang jelas menurut KUHAP adalah seseorang apabila melanggar hukum maka dia diperiksa terlebih dahulu lalu diikuti pengumpulan bukti. Lalu diperiksa saksi-saksi, yang ketiga baru penetapan status. Tapi oleh KPK ada dugaan tindak pidana, kemudian pengumuman tersangka baru pemeriksaan alat bukti. Ini malah terbalik," tutur Razman.

Ditambahkan Razman, dalam kasus penetapan tersangka kepada Budi Gunawan, KPK  sudah melampaui asas kepatutan. Dia mengatakan, KPK dalam menyampaikan putusan-putusan hasil penyidikan dan penyelidikan selalu diumbar ke publik. "Kami tidak mengerti ada kepentingan atau tidak, gesturnya bisa kita lihat," tutur dia. (Tya/Riz)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini