Sukses

Diduga Aniaya Pegawai Tempat Karaoke, Daud Kei Ditahan Polisi

Daud Kei dan teman-temannya diduga memiliki tagihan yang belum dibayar di tempat karaoke di kawasan Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Tokoh muda asal Maluku, Ladau Tetlageni alias Daud Kei bersama beberapa temannya diamankan polisi. Mereka diduga telah melakukan penganiayaan di sebuah tempat karaoke di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu 31 Januari malam.

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jakarta Pusat. Saksi yang sudah periksa 5 orang. Telah diamankan 4 terduga terlapor, Ladau Tetlageni alias Daud Kei, Rahim Rettob, Rizal Rettob, Abdul Harris Madanar, sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2/2015).

Herry menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika Daud Kei dan beberapa temannya meminta room atau ruangan karaoke di tempat yang biasa mereka kunjungi itu. Namun karena tagihan sudah menunggak cukup banyak, pegawai karaoke menolak.    

"Berawal terlapor datang ke TKP untuk karaokean, kemudian pelapor meminta tagihan yang belum dibayar sudah telalu banyak kepada terlapor. Namun terlapor memaksa untuk dibukakan room sehingga pelapor memberiksan room buat para terlapor," ujar dia.

Namun, lanjut Herry, saat Daud Kei dan teman-temannya karaoke melakukan penganiayaan. Diduga karena mereka merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan pegawai karaoke tersebut.

"Setelah diberikan room, terlapor beserta rekannya komplain mengenai bir yang diduga dicampur dengan air, lalu terlapor dan kawan-kawan menemui meja bar yang posisnya di sebelah room yang disewa oleh terlapor," jelas dia.

"Lalu terlapor menanyakan kepada semua karyawan siapa yang mencampur bir dengan air, sambil menginterogasi karyawan, rekan-rekan Daud yang lain ada yang melakukan penganiayan terhadap pelapor. Selain itu, terlapor juga melakukan penganiayan terhadap pelapor," papar Herry.

Akibat perbuatannya, Daud Key dan teman-temannya kini harus mendekam di sel polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mereka dalam perkara pengeroyokan, Pasal 170 KUHP," tegas Herry. (Rmn/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.