Sukses

Pihak Budi Gunawan Optimistis Menangi Praperadilan

Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya akan memantau sidang praperadilan dari kediamannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar Senin 2 Februari 2014 besok. Sidang perdana yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB itu dipastikan tidak akan dihadiri Budi selaku penggugat.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya akan memantau sidang praperadilan dari kediamannya.

"Praperadilan, beliau tidak hadir ya. Kita kuasa hukum saja yang akan hadir. Dan kita optimis menang di praperadilan, Pak BG juga amat yakin," kata Razman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Menurut Razman, keyakinan pihaknya didasari banyak faktor yan mendukung untuk memenangkan sidang praperadilan besok. Salah satunya adalah belum pernah diperiksanya BG sebagai tersangka atas kasus gratifikasi seperti yang disangkakan KPK.

"Ada materi dan banyak hal yang akan kita buka betapa mereka (KPK) bekerja tidak prosedural," tambah Razman.

Sidang perdana praperadilan besok akan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum BG untuk membacakan gugatan. Sidang praperadilan yang diajukan BG tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. Kedua belah pihak pun diharapkan hadir. Sebab jika tidak hadir dari salah satu pihak sidang praperadilan akan ditunda.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Budiono yang merupakan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri sebagai tersangka pada 13 Januari 2015 lalu, sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertest oleh Komisi III DPR.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini