Sukses

Makan Ular Piton, Pria Dibui 9 Tahun

Pria ini terbukti mengonsumsi ular piton, spesies reptil yang dilindungi oleh negara tersebut.

Liputan6.com, Harare - Seorang pria warga negara Zimbabwe dihukum penjara 9 tahun. Gara-garanya ia terbukti mengonsumsi ular piton, spesies reptil yang dilindungi oleh negara tersebut.

"Aku mengonsumsi ular piton untuk pengobatan, menyembuhkan masalah tulang belakang saya," kata pria yang diidentifikasi sebagai Archwell Maramba seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (31/1/2015).

"Setelah memakannya, sakit tulang belakang saya berangsur-angsur sembuh," tambah Maramba dalam keterangannya selama persidangan.

Kepolisian Zimbabwe mengatakan, mereka juga menemukan kulit ular piton dan sebongkah daging ular piton di rumah Maramba.

Dilansir dari BBC, seorang bernama David Senk juga pernah ditahan akibat menggigit ular piton.

Warga kota Sacramento, California, Amerika Serikat itu ditahan setelah 2 kali menggigit seekor ular piton peliharaan hingga terluka parah.

Pada 2011 lalu, otoritas hukum Uni Emirat Arab telah menahan 2 orang karena terbukti hendak menyelundupkan 40 ekor ular piton.

Para peneliti dan pegiat lingkungan telah mendesak pengawasan yang lebih baik, termasuk di antaranya mewajibkan sistem pelacakan, agar kelangsungan hidup ular piton ini tidak terancam akibat ulah manusia. (Tnt/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.