Sukses

Komnas HAM: Sebelum BW Ditangkap, Polri Sudah Gelar Perkara

Namun begitu, Komnas HAM enggan memberitahukan jumlah gelar perkara yang telah dilakukan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengungkapkan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara sebelum melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW. Jumlah gelar perkara enggan diberitahukan olehnya.

"Saya bisa katakan sudah ada beberapa kali gelar perkara sebelum penangkapan. Tapi kita mau uji dulu, karena ada absen, orang, tanggal, dan siapa yang diperintahkan. Soal berapa kali, belum," kata Nur Kholis di Gedung Komnas ‎HAM, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

‎Ketua tim penyelidikan ini menuturkan, kasus yang tengah diinvestigasinya bukanlah kasus sederhana. Ia harus melihat gambaran utuh apakah ada kaitan penangkapan BW dengan kerja-kerjanya di KPK, setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Harus dicari buktinya. Bahannya setumpuk, keterangan itu banyak, kemudian aturan yang diperiksa banyak. Kami harus cocokkan dengan UU HAM. Nah yang penting lagi singkat cuma 1 minggu," tutur dia.

Nur Kholis melanjutkan ada 6 hal yang akan jadi fokus timnya. Yaitu persoalan pemborgolan, persoalan ada anak BW saat penangkapan terjadi, proses ke Bareskrim, situasi di Gedung Bareskrim, koordinasi KPK-Polri, dan proses pelepasannya‎.

‎"Juga perdebatan soal penetapan status tersangka‎ Pak BW. Kita lagi mau uji kenapa cepat prosesnya dari laporan. 5 Hari sebelum penangkapan. Kapan Bareskrim gelar perkara, kapan laporan masuk,"‎ pungkas Nur Kholis.

BW yang ditemani kuasa hukumnya Usman Hamid datang ke Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait penangkapannya pada Jumat 23 Januari lalu. Komnas HAM mendengar sejumlah laporan masyarakat dan para aktivis mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan BW.

Selain itu, kata Usman, laporan tersebut juga menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh polisi saat menangkap BW. "Dari laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan pada kepolisian pada proses penangkapan, dan penahanan BW. Kami hormati, dan tentu kami akan datang," kata Usman.

BW sendiri merasa terintimidasi dengan perlakuan penyidik saat menangkap dan memeriksanya. Ia mengatakan, saat penyidik menemuinya, mereka menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan kepadanya.

Namun, menurut dia, penyidik hanya memberikan waktu yang singkat baginya untuk membaca surat tersebut. Para penyidik juga memborgol tangannya. Setelah itu, BW mengaku sempat melihat sekelilingnya.

BW telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. BW disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini