Sukses

Pengacara: Panggilan KPK Terhadap BG Cacat Hukum

Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana KPK. Kuasa hukum Polri dan Budi Gunawan Fredrich Yunadi‎ menuturkan, hal tersebut memang diperbolehkan untuk tak dipenuhi kliennya karena dinilai cacat hukum.

‎"Menurut Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri 5 orang. Dalam ayat 3 putusan itu, kolektif kolegial‎. Di Putusan MK juga menguatkan Pasal 21 UU KPK itu bertindak wajib pimpinan KPK itu 5 orang dan sekarang berapa sisa pimpinan, cuma 4," kata Fredrich, dalam diskusi 'Menanti Ketegasan Jokowi', di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (31/1/2015)

"Jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum. Tidak ada kapasitas lakukan penyelidikan," imbuh dia.

Selain itu, tambah dia, ‎cacat hukum lainnya yakni berdasarkan surat panggilan oleh KPK. Dalam surat itu, terdapat tanda tangan penyidik yang merupakan seorang pensiunan anggota Polri.

"Yang tanda tangani setelah kami teliti adalah mantan Polri angkatan 1999. Ada syarat untuk jadi penyidik, dia wajib di sekolah Reserse Kriminal. Lalu harus dapat izajah dari Kapolres. Kalau sudah keluar dari polisi, apakah boleh namakan diri atau mengaku sebagai penyidik," tutur dia.

"Kasus ini sedang diselidiki dan dalam waktu dekat, Polri akan lakukan tindakan hukum tegas sebagai orang yang mengaku penyidik. ‎Tidak ada kriminalisasi penyidik tapi kalau ada orang mengaku penyidik, apakah kita biarkan. Polri tegas menindak oknum tersebut," tutur Fredrich.

KPK menetapkan Budi Gunawan atau BG sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Diduga hal itu dilakukan mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri tersebut saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Karena mangkir dalam pemeriksaan pertamanya, KPK akan memanggil kembali Budi Gunawan pekan depan.

Sementara pimpinan KPK saat ini hanya berjumlah 4 orang, karena Wakil Ketua Busyro Muqqodas telah habis masa jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Pimpinan KPK yang aktif adalah Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. (Ndy/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.