Sukses

UU Pilkada Terancam Batal Direvisi?

Komisi II DPR menargetkan bahwa revisi UU Pilkada akan selesai dilakukan pada masa sidang kedua.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintah daerah menyatakan, rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersama stakeholder terkait ‎terancam batal.

Sebab, sampai saat ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menandatangani dan memberikan nomor UU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang merupakan acuan untuk merevisi UU Pilkada tersebut.

Sementara itu, Komisi II sudah menargetkan bahwa revisi UU Pilkada akan selesai dilakukan kemudian disahkan menjadi UU pada masa sidang kedua DPR yang berakhir pada 18 Februari mendatang.

Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura (Hanura), Rufinus Hotmaulana Hutaruk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

"Tentu tidak bisa direvisi kalau tidak ada lembaran negaranya dan bagaimana mekanisme yang diatur untuk revisi UU Pilkada ini. Jadi ini harus dilalui," kata Rufinus.

Untuk merevisi sebuah UU, baik itu UU inisiatif DPR maupun inisiatif pemerintah, politis Partai Hanura itu menuturkan, harus melalui proses menerima lembar negara yang disertai nomor UU tersebut yang ditandatangani oleh Presiden dan Menteri Hukum dan HAM Manusia (Menkumham).

Dia menambahkan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk membahas UU, harus mengajukan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Harus masuk Prolegnas, tidak bisa direvisi kalau tidak masuk Prolegnas. Makanya di Baleg kemarin sudah kita sampaikan ke Menkumham agar Presiden segera menandatangani dan beri nomor UU Pilkada itu. Kalau lama seperti ini, kita tidak bisa merevisinya," jelas anggota Baleg DPR ini.

Menurut dia, pemerintah melalui Menkumham, Mendagri dan Mesesneg jangan memperlambat atau membatalkan revisi UU ini agar tahapan Pilkada ke depan tidak terganggu. Namun, lanjut dia, Komisi II DPR tidak bisa mengintervensi karena lembaran negara merupakan ranah pemerintah.

"Ini kaitannya Setneg, Menkumham dengan Mendagri, jadi mereka tinggal koordinasi seperti apa. Tapi karena revisi ini inisiatif DPR, maka pemerintah harus secepatnya keluarkan lembaga negara itu," tutur dia.

Dalam rapat tersebut, Rufinus mengaku tidak membahas masalah lembaga negara dan nomor UU Pilkada. Tetapi yang dibahas dalam rapat tersebut adalah hal-hal apa saja yang akan direvisi dari UU tersebut. "Jadi ini persiapan saja sebelum benar-benar lembaga negara sudah diterima DPR," ujar Rufinus.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima lembar negara pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada. Kendati demikian, Politisi Partai Golkar ini enggan berandai-andai UU Pilkada batal di revisi.

"UU Pilkada pasti direvisi karena pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk merevisi UU Pilkada," kata Rambe.

Persoalan Teknis

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah Al Kadrie menambahkan, belum ditandatangani lembar negara tersebut hanyalah masalah teknis karena kesibukan Presiden Jokowi.

"Ini masalah kesibukan saja. Masih ada waktu sampai 18 februari ini revisi UU Pilkada bisa diselesaikan," kata Syarif Abdullah.

Di satu sisi, ia berujar, fraksinya tidak ingin terburu-buru dalam merevisi UU Pilkada ini. Sebab, dia tidak ingin UU ini bermasalah seperti Perppu Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY). "Jangan sampai kayak Perppu. Ini (revisi UU Pilkada) harus dipersiapkan sebaik-baiknya," harapnya.
‎
Menkumham Yasonna H Laoly mengaku belum dapat memastikan kapan lembar negara atas pengesahan Perppu Pilkada ini menjadi UU Pilkada ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Sebab menurutnya, UU pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada saat ini masih berada di Mensesneg Pratikno yang sudah ditandatangani oleh dirinya.

"Itu masih diparaf Menteri sebelum ditandatangani Presiden," kata Yasonna.

Meski demikian, menteri asal PDI Perjuangan itu berharap, dalam waktu dekat Presiden Jokowi sudah dapat menandatanganinya dan Setneg mengirim lembar negara yang disertai nomor UU Pilkada.

"Kalau sudah datang dari Sesneg, langsung kita undangkan," tandas Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini