Sukses

Kabareskrim: Pemeriksaan BW Terus Dilanjutkan

Kabareskrim mengaku tak setuju dengan anggapan sejumlah pihak yang menyebut Cicak Vs Buaya Jilid III.

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri diprotes sejumlah pihak lantaran adanya dugaan upaya kriminalisasi petinggi lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, usai mengajukan surat pengunduran diri dari pimpinan KPK atas posisinya sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu, pihak Bambang melaporkan penangkapan oleh Bareskrim ke Komnas HAM lantaran prosedur penangkapan dinilai melanggar aturan.

Meski demikian, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Budi Waseso memastikan proses hukum terhadap Bambang terus dilanjutkan.

"Pemeriksaan terhadap BW (Bambang Widjojanto) akan terus dilanjutkan," ujar Budi Waseso usai bertemu pimpinan Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Namun demikian, Budi Waseso mengaku belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap BW tersebut dilakukan. Kata dia, hal itu diputuskan penyidik Bareskrim.

"Nanti penyidik yang lihat. Mereka akan buat jadwal untuk pemeriksaan selanjutnya. Itu penyidik (yang tentukan jadwal) bukan Kabareskrim. Mereka independen, tidak boleh diintervensi," jelasnya.

Selain itu, Budi Waseso mengaku telah melaporkan kasus ini ke Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Untuk itu, dia menepis tidak berkoordinasi dengan pemimpinnya. "Kita laporkan. Biasanya melaporkan terkait perkembangan kasusnya," jelas Budi Waseso.

Dia juga menegaskan bahwa tak benar bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto. "Tidak ada. KPK harus dibesarkan, Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," tandasnya.

Tak hanya itu, Budi Waseso mengaku tak setuju dengan anggapan sejumlah pihak yang menyebut penangkapan terhadap BW setelah penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK merupakan Cicak Vs Buaya Jilid III.

"Lain itu, beda. Yakinlah hal tersebut tidak ada (seperti Cicak vs Buaya Jilid II). Nggak ada seperti itu," pungkas Budi Waseso.

Bambang Widjojanto sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari lalu. Usai ditangkap, mantan pengacara tersebut langsung diperika penyidik Bareskrim. Penangkapan tersebut memicu gelombang protes masyarakat untuk meminta Bambang dibebaskan. Kemudian, tepat pada Sabtu 24 Januari, BW pun dibebaskan. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.