Sukses

KY: Hakim Praperadilan BG Pernah Dilaporkan Warga

Menurut KY, sedikitnya ada 8 laporan masyarakat yang diterima KY berkaitan dengan tugas Sarpin sebagai hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim Sarpin Rizaldi sebagai hakim yang mengadili perkara praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan Budi berkaitan dengan penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka.

Mengenai hal itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengakui, Sarpin memang bukan tergolong hakim yang bersih dari laporan-laporan yang masuk. Sedikitnya ada 8 laporan masyarakat yang diterima KY berkaitan dengan tugas Sarpin sebagai hakim. Salah satu laporannya terkait dugaan penerimaan suap.

"Dari 8 laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di Gedung KY, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Suparman mengatakan, dari 8 laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan itu. Namun untuk laporan dugaan suap, KY sampai saat ini masih mendalami. "Tapi yang suap masih kami tindaklanjuti," kata Suparman.

Suparman mengatakan, walaupun masih berstatus terlapor, dia berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan. Sidang tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2015.

"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan. KUHAP kita itu sudah jelas sekali," kata Suparman.

Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ado/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.