Sukses

KPU: JK ingin Pilkada Serentak Maksimalkan Penggunaan IT

Ketua KPU Husni Kamil Manik meminta adanya ‎penambahan unit satuan kerja, karena adanya penambahan propinsi.

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada tahun ini digelar serentak di 8 provinsi dan 196 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Agar proses pilkada berlangsung lebih baik dari tahun ke tahun, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar sistem IT (Information and Technology) dipakai dalam pemilihan.

‎"Kesempatan ini kami gunakan untuk persiapan pelaksanaan pemilu bupati, walikota gubernur tahun ini. Pak Wapres concern dengan IT. Kita mulai bekerja membuat grand design penggunaan IT dalam pemilu di Indonesia," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai bertemu Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

"Beliau hanya menginginkan pilkada sudah digunakan IT pada tahapan-tahapan dan pilkada merupakan momen untuk bisa menggunakan IT karena pelaksanaannya parsial, tidak secara menyeluruh di Indonesia," imbuh dia.

Walau fokus diutamakan pada penyelenggaraan pemilu dengan IT atau e-voting, KPU mengakui ada kendala. Kendala terletak pada sedikitnya persiapan menuju waktu pelaksanaan pilkada langsung dan anggaran yang belum diproyeksikan untuk pengembangan hal tersebut.

‎"‎(E-voting) masih kajian Karena 2015 sangat sempit dan anggaran belum diproyeksikan ke sana," kata Husni yang didampingi 6 komisioner KPU, yakni Ida Budiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Fery Kurniarizkiansyah, Juri Ardiantoro, dan Arief Budiman. 

'Penggendutan' KPU

KPU juga meminta adanya ‎penambahan unit satuan kerja. Husni mengatakan, saat ini KPU memiliki 531 unit satuan kerja. Dia menjelaskan, perlu penambahan 18 unit karena ada daerah otonomi baru. "Ada penambahan 1 provinsi dan 17 kabupaten otonomi baru," ujar dia.

Menurut Husni, secara umum KPU dinilai ramping secara keorganisasian dan masih membutuhkan beberapa penambahan pejabat di lingkungan sekretariat jenderal yang nanti berfungsi memudahkan koordinasi dengan daerah.

"Juga termasuk bagaimana agar pegawai-pegawai di daerah yang tadinya berasal dari Pemda dapat dialihstatuskan jadi pegawai KPU. Kami baru memiliki 50 persen pegawai yang ada statusnya pegawai kami. 50 persen dari 12 ribuan. Jadi ada 6 ribuan," tandas Ketua KPU itu. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini