Sukses

Ketahuan 3 Kali Merokok di Lingkungan Kerja, PNS DKI Bisa Dipecat

Sanksi dikenakan kepada PNS Jakarta yang tidak hanya ketahuan merokok, tapi juga ketahuan ada abu dan putung rokok di tempat kerjanya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berbenah. Berbagai aturan diperbaiki, baik  aturan untuk masyarakat maupun untuk PNS DKI. Aturan terbaru ditujukan untuk PNS DKI Jakarta yakni larangan merokok di lingkungan kerja Pemprov DKI.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, ‎berdasarkan peraturan, PNS DKI Jakarta dilarang merokok di kawasan mereka bekerja. Larangan ini berlaku untuk semua PNS, dari golongan tertinggi hingga terendah. Termasuk kepala dinas dan walikota.

Mereka yang melanggar atau ketahuan merokok di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, terancam sanksi hingga pencopotan jabatan.

"Kalau satu-dua kali ketahuan, yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya," ujar Lasro di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Aturan itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang‎ Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Lasro mengatakan,‎ pihaknya dapat memberikan sanksi karena mendapatkan kewenangan yang didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 17 mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah.

Sedangkan UU NO.30 Tahun 2014 Pasal 20, memberikan wewenang pengawasan kepada intern/inspektorat. Sehingga pihak inspektorat berhak menyelidiki dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat. "Kalau merokok ber‎arti dia tidak mengindahkan peranturan kami," kata dia.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu menambahkan, hukuman tidak hanya berlaku bagi PNS DKI Jakarta yang ketahuan tengah merokok. Tapi, jika ditemukan putung rokok atau abu rokok di ruang kerja juga bisa dikenakan sanksi serupa. "Itu bisa jadi indikasi dia merokok," tandas Lasro.

Diperketatnya aturan soal rokok memang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta belakangan ini. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang pemasangan iklan rokok di media luar ruang. Larangan ini tercantum pada Pergub No 2 Tahun 2015. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.