Sukses

Buron Kejagung Akhirnya Ditangkap

Syafii ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Oktober 2014 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Buron kasus korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemantauan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Udara di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Syafii akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Syafii ditangkap di SDPN Jl Sei Petani, Medan, Sumatera Utara Kamis siang sekitar pukul 12.30 WIB. Dia telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Stabat.

"Yang bersangkutaan (Syafii) ditetapkan DPO sejak 31 Oktober 2014 lalu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jakarta, Kamis (29/1/2015) malam.

Dalam pengadaan tersebut, Syafii yang berprofesi sebagai wiraswasta pernah diberi kuasa oleh Direktris CV Mutiara Aisanis. Sayang, dia ditemukan indikasi korupsi dalam pengadaan tersebut.

Tony menuturkan, dalam dugaan korupsi yang disangkakan kepada Syafii tersebut, Kejagung mencatat dugaan kerugian negara mencapai 300 juta rupiah. "Kerugian negara sebesar 300 juta," tutup Tony. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini